10 Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Merangin Akhirnya Diringkus

MERANGIN, SIGNALBERITA.COM — Setelah berminggu-minggu menjadi buruan polisi, langkah MA (25) akhirnya terhenti di sebuah warung pecel lele di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir Lintas, itu tertunduk lesu saat tim opsnal Satreskrim Polres Merangin memborgol tangannya pada Kamis dini hari, 24 Desember 2025.

Penangkapan itu mengakhiri rangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga di kawasan Tabir Lintas. Polisi menyebut MA bukan pencuri sembarangan. Ia di kenal lihai membobol rumah dengan cara mencongkel jendela dan pintu, baik saat penghuni tengah terlelap maupun saat rumah sedang kosong.

“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Modusnya berulang, tapi pergerakannya licin,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, SH, MH, saat di konfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian serta alat yang di gunakan untuk melancarkan aksinya. Temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa MA adalah pelaku utama di balik serangkaian kasus pembobolan rumah yang marak dalam beberapa bulan terakhir.

Hasil pemeriksaan polisi bahkan mengungkap fakta mengejutkan. MA mengaku telah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda di wilayah Tabir Lintas. Namun, hanya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) ia berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.

Salah satu korbannya adalah Muslimin (48), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas. Rumahnya di satroni MA pada Minggu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Jendela rumah saya di rusak, dua handphone Realme C71 hilang,” kata Muslimin kepada penyidik.

Kini, penyidik Polres Merangin masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut berperan dalam sejumlah aksi pencurian tersebut. “Kami masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok,” kata Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly S. Sy., MH.

Atas perbuatannya, MA di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(Tum)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

57 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago