Signalberita.com – Pada Hari raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia tidak hanya fokus menunaikan rukun islam ke Lima, namun juga melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Secara harfiah, kurban berarti hewan sembelihan. Pada hari raya tersebut, umat Muslim yang memenuhi syarat akan menyembelih hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Daging hasil sembelihan ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat sekitar, dengan prioritas utama diberikan kepada fakir miskin serta orang-orang yang membutuhkan.
Meskipun ibadah ini sangat dianjurkan, Islam adalah agama yang fleksibel dan tidak memberatkan umatnya. Lantas, siapa saja sebenarnya orang yang terkena kewajiban atau anjuran kuat untuk berkurban? Berikut adalah 5 kriteria penting yang perlu Anda ketahui.
Syarat paling utama dan mendasar untuk berkurban adalah beragama Islam. Ibadah kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, sehingga hanya sah dilakukan oleh seorang Muslim. Jika ada non-Muslim yang memberikan atau menyumbangkan hewan ternak saat Idul Adha, hal tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan dinilai sebagai aksi sosial atau sedekah biasa.
Kewajiban ibadah dalam Islam dibebankan kepada mereka yang sudah mukallaf (terbebani syariat). Oleh karena itu, orang yang diwajibkan berkurban haruslah berakal sehat (tidak sedang gila atau mabuk) serta sudah baligh (mencapai usia dewasa). Atas dasar ini, anak-anak yang belum baligh tidak terkena kewajiban untuk berkurban.
Kriteria berikutnya adalah merdeka, dalam artian orang yang berkurban bukanlah seorang hamba sahaya atau budak. Seorang hamba sahaya umumnya fokus mengumpulkan dana untuk menebus kebebasan dirinya sendiri, sehingga mereka tidak dituntut untuk menunaikan ibadah kurban.
Kurban sangat erat kaitannya dengan kemampuan harta. Seseorang dikatakan wajib atau dianjurkan berkurban apabila kondisi keuangannya sudah mapan. Tolok ukurnya adalah ia telah menyelesaikan dan mencukupi seluruh kewajiban nafkah sehari-hari untuk diri dan keluarganya. Jika kebutuhan pokok keluarga sudah terpenuhi dan masih ada kelebihan harta, barulah ia dianjurkan membeli hewan kurban.
Islam melarang umatnya memaksakan diri dalam beribadah hingga mengabaikan hak orang lain. Jika seseorang masih memiliki utang yang belum dilunasi, kewajiban berkurban menjadi gugur. Langkah yang paling bijak dan diutamakan dalam Islam adalah menyelesaikan atau melunasi utang-utang yang ada terlebih dahulu. Setelah terbebas dari jerat utang, barulah ia bisa mulai menabung untuk membeli hewan kurban di kesempatan berikutnya.
Poin-poin di atas mempertegas bahwa Islam sama sekali tidak pernah memberatkan umatnya yang ingin beribadah. Kurban adalah bentuk rasa syukur bagi mereka yang memang kelonggaran rezeki. Jika Anda merasa sudah memenuhi kelima kriteria di atas, tidak ada salahnya mulai menyisihkan sebagian pendapatan untuk berbagi kebahagiaan lewat hewan kurban tahun ini.
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…