MERANGIN, SIGNALBERITA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Dua orang tersangka, masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar, di amankan bersama barang bukti lebih dari dua kilogram sabu.
Penangkapan pertama di lakukan terhadap R (27), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Ilir, Riau. Ia di ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan R, polisi menyita satu paket sabu seberat 5,15 gram, sebuah HP Vivo, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang di gunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH, MM, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Pamenang. “Pelaku kami tangkap saat hendak melakukan transaksi. Barang bukti langsung di amankan untuk pengembangan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, R di ketahui berperan sebagai kurir yang mendapat upah dari EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, yang di duga sebagai bandar utama.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan EZ dan menangkapnya di rumahnya di Sarolangun, dengan di saksikan orang tua tersangka serta tokoh masyarakat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2,15 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam dua kotak bertuliskan Chinese Pin Wei
Kemudian sejumlah paket lain seberat total 53 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok takar, dan ponsel.
EZ mengaku telah tiga bulan menjadi penyedia dan pengedar sabu dengan wilayah edar di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. Ia menyebut barang itu diperoleh dari dua pemasok lain berinisial A (Sarolangun) dan P (Sumatera Selatan), yang kini masuk daftar pencarian polisi.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, SIK, MH, menyebut kasus ini sempat di tahan untuk kepentingan pengembangan karena menjadi atensi pimpinan.
“Kasus ini melibatkan jaringan antarprovinsi. Kami masih memburu aktor utama yang mengendalikan peredaran sabu tersebut,” ujar Kiki dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Pelaku Di Jerat Pasal Narkotika
Kedua tersangka kini di tahan di Mapolres Merangin dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy, MH, menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat yang aktif melapor.
“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan jaringan seperti ini akan sulit di lakukan,” katanya.(Tim)








