JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan baru bagi tenaga honorer yang akan di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi dasar hubungan hukum antara PPPK paruh waktu dengan instansi pemerintah.
BKN menegaskan bahwa tenaga honorer wajib memahami seluruh isi perjanjian kerja sebelum menandatangani dan mulai bertugas. “Mulai dari nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, hingga sanksi jika melanggar,” bunyi keterangan resmi BKN.
Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian non-ASN. Skema ini di rancang agar tenaga honorer memiliki status yang lebih pasti, tanpa harus langsung masuk ke sistem ASN penuh waktu.
Dengan skema paruh waktu, jam kerja pegawai menjadi lebih fleksibel di banding ASN reguler. Meski demikian, target dan tanggung jawab kerja tetap berlaku penuh sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian.
BKN juga menegaskan, setiap tenaga honorer yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) wajib menandatangani dokumen perjanjian kerja dengan format resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian kinerja, pemberian hak, hingga penerapan sanksi bila terjadi pelanggaran.
“Instansi wajib memastikan seluruh PPPK paruh waktu memahami isi perjanjian kerja mereka sebelum mulai bertugas,” tambah BKN.
Pemerintah memandang skema ini sebagai jembatan menuju sistem ASN yang lebih profesional. Langkah tersebut di harapkan mempercepat penataan tenaga honorer yang hingga kini jumlahnya masih mencapai ratusan ribu di berbagai daerah.***