KERINCI,Signal Berita— Drama hukum mengguncang Kabupaten Kerinci. Kepala Desa (Kades) Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin,Jasman, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan laporan SPJ fiktif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Tak hanya itu, sang Kades langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (23/10/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan panjang terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020–2021. Dari hasil audit dan pemeriksaan,kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp900 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejari Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum, didampingi Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung, membeberkan kronologi kasus yang menyeret sang Kades.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan 11 orang saksi, ditemukan bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa pada 2020–2021 bersifat fiktif, Proyek fisik yang dilaporkan menggunakan dana desa, faktanya dikerjakan oleh pihak ketiga,” ungkap Kajari Sukma Djaya Negara.
Modusnya, proyek bantuan dari pihak ketiga yang seharusnya tidak membebani keuangan desa, dilaporkan seolah-olah menggunakan dana APBDes. SPJ palsu itu kemudian disusun sedemikian rupa agar tampak sah dalam laporan keuangan resmi desa.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan Jasman sebagai tersangka tunggal sementara dan langsung melakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sontak menyedot perhatian publik Kerinci. Banyak warga mengaku kecewa lantaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Sungai Penuh memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibatdalam kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terbukti ikut menikmati hasil dari kejahatan ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajari.
Kini, Jasman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara publik menanti langkah tegas aparat dalam mengungkap tuntas kasus korupsi dana desa yang mencoreng citra pemerintahan di tingkat akar rumput. (ain)








