JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Aktivitas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang di duga tidak berizin kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.
Meski sebelumnya telah di lakukan inspeksi mendadak (sidak), hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Kewenangan Penindakan
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menilai aspek legalitas bangunan dan perizinan. Sementara dugaan praktik penyimpanan BBM ilegal berada di bawah otoritas kepolisian.
“Kalau gudang terbukti tidak berizin, Satpol PP harus tegas melakukan penyegelan. Tapi kalau sudah menyangkut BBM ilegal, itu pelanggaran undang-undang migas dan menjadi ranah kepolisian,” ujar Rio, Sabtu (31/10).
Sidak yang di lakukan DPRD bersama Satpol PP menyasar gudang non permanen di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Namun, saat petugas datang, pemilik gudang tidak berada di lokasi sehingga status izin belum dapat di pastikan.
Menurut Rio, laporan masyarakat terus berdatangan. Ia menilai jumlah gudang minyak yang beroperasi tanpa izin di Kota Jambi bisa jadi lebih dari satu.
“Banyak laporan masuk. Ini persoalan serius. Kalau di biarkan, seolah terjadi pembiaran. Kami juga curiga ada pihak di tingkat kecamatan yang tahu, tapi tutup mata,” tegasnya.
Desak Bentuk Satgas
Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Jambi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan unsur Pemkot, Satpol PP, Pertamina, TNI, dan Kepolisian.
Rio menilai, koordinasi lintas instansi penting agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam penindakan.
“Satgas harus segera dibentuk. Tanpa koordinasi, penanganan hanya akan saling lempar tanggung jawab,” katanya.
Selain berpotensi melanggar hukum, DPRD menilai aktivitas gudang minyak ilegal turut memperparah kelangkaan solar bersubsidi di SPBU. Dugaan kuat, sebagian BBM disalurkan ke gudang untuk dijual kembali dengan harga industri.
“Kalau penertiban dilakukan menyeluruh, praktik penyimpangan distribusi bisa ditekan,” ujar Rio.
Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan penindakan sendiri karena kasus BBM ilegal merupakan ranah pidana.
“Kalau pelanggaran izin bangunan, Satpol PP yang tangani. Tapi kalau menyangkut BBM, harus melibatkan kepolisian karena sudah masuk tindak pidana migas,” jelas Maulana, Selasa (21/10).
Ia mengakui, pelanggaran serupa pernah ditindak beberapa tahun lalu, namun kembali muncul dengan modus yang sama.
“Ini pelanggaran berulang. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk langkah penegakan berikutnya,” tutupnya.(Gda)









