JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Penetapan ini di umumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/11/2025).
“Setelah di lakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah di temukan unsur dugaan peristiwa pidananya — tentunya ini pidana korupsi — maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah di temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.
Tiga orang tersangka itu ialah Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan DAN, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Sebelumnya, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Ia di amankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling, dengan total nilai lebih dari Rp 1,6 miliar. Menurut Johanis, uang itu merupakan bagian dari sejumlah penyerahan dana sebelumnya yang di duga terkait praktik suap dan pemerasan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret korupsi di sektor pengadaan proyek pembangunan daerah. KPK memastikan penyidikan akan berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur ASN hingga pihak swasta yang di sebut terlibat dalam aliran dana tersebut.(Tim)







