SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang 2025, lembaga ini telah menjatuhkan sanksi beragam kepada ASN yang terbukti melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Frangki, mengatakan sebanyak tiga ASN di jatuhi sanksi pemberhentian karena pelanggaran disiplin berat.
Selain itu, sejumlah pegawai lain juga di kenai hukuman dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga teguran tertulis.
“Penegakan di siplin ini merupakan upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Frangki, Selasa (11/11/2025).
Frangki menegaskan, penerapan sanksi tidak semata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari pembinaan agar ASN memahami tanggung jawab dan etika kerja. Ia berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur untuk lebih berhati-hati dan disiplin.
BKPSDM, kata Frangki, terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, termasuk melalui sosialisasi kode etik dan aturan disiplin ASN. Langkah itu di harapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas.
Pemerintah daerah berharap, ketegasan dalam penegakan disiplin ini mampu menumbuhkan budaya kerja yang akuntabel serta menjadikan ASN sebagai teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(Fra)








