SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah Kota Sungai Penuh membantah beredarnya surat edaran mengenai mutasi aparatur sekolah yang mencatut nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Instansi tersebut menegaskan dokumen yang ramai di bagikan di lingkungan pendidikan itu bukan produk resmi pemerintah.
Surat berjudul “Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi Serta Penataan Aparatur di Lingkungan Sekolah Pemerintah Kota Sungai Penuh” itu di ketahui tersebar melalui berbagai kanal non resmi.
Setelah di telusuri, BKPSDM memastikan surat tersebut tidak memiliki nomor registrasi dinas, tidak di tandatangani pejabat berwenang, dan tidak pernah di terbitkan oleh instansi.
BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Mutasi Baru
Dalam keterangan tertulis, BKPSDM menyatakan tidak sedang menjalankan kebijakan baru terkait mutasi, rotasi, maupun penataan aparatur sekolah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. Seluruh isi surat di nilai tidak berdasar dan tidak mewakili sikap resmi pemerintah daerah.
Penggunaan nama instansi tanpa izin, menurut BKPSDM, berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan dapat di manfaatkan untuk kepentingan tertentu. Instansi meminta pegawai serta pihak sekolah mengabaikan surat tersebut dan tidak menindaklanjuti instruksi apa pun di dalamnya.
Penekanan pada Kanal Informasi Resmi
BKPSDM mengingatkan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian hanya akan di umumkan melalui kanal resmi — situs Pemerintah Kota Sungai Penuh.
pengumuman langsung di instansi, atau surat dinas dengan legalitas lengkap. Masyarakat di minta tidak memercayai dokumen yang di sebarkan melalui pesan pribadi, media sosial, atau pihak yang tidak dapat di verifikasi.
Jika terdapat keraguan, pegawai dan masyarakat di minta melakukan konfirmasi langsung ke kantor BKPSDM untuk menghindari kesalahan informasi.
Fenomena Dokumen Palsu
BKPSDM menilai kasus penyebaran dokumen palsu bukan yang pertama kali terjadi. Surat semacam itu, menurut mereka, dapat mengganggu proses administrasi dan memicu ketidakpastian di lingkungan sekolah.
“Setiap pegawai dan kepala sekolah wajib memastikan legalitas dokumen sebelum menindaklanjuti,” demikian keterangan BKPSDM.(Fra)








