BANDUNG, SIGNALBERITA.COM — Kementerian Agama mendorong penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN) secara komprehensif dan berbasis regulasi. Langkah ini di nilai penting untuk mencegah persoalan hukum dan keuangan di masa mendatang.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, mengatakan penataan tenaga Non-ASN menjadi prioritas seiring proses pengadaan ASN yang berlangsung sejak 2021.
Hal itu di sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN Kemenag di Bandung, 17–18 Desember 2025.
“Banyak persoalan teknis kepegawaian yang harus di selesaikan secara kolaboratif dan tuntas,” kata Wawan, Rabu, 16 Desember 2025.
Menurut Wawan, forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk membahas berbagai persoalan tenaga Non-ASN, mulai dari dosen Badan Layanan Umum (BLU), peserta CPNS yang tidak lolos dan tidak dapat mendaftar PPPK, hingga tenaga Non-ASN yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu. Selain itu, mekanisme alih daya dan persoalan guru madrasah swasta juga menjadi perhatian.
Ia menegaskan, persoalan tenaga Non-ASN tidak bisa di selesaikan secara parsial. “Masalah yang tampak kecil jika di biarkan akan menumpuk dan berpotensi menjadi besar,” ujarnya.
Wawan juga menyoroti tantangan skema pembiayaan tenaga Non-ASN, khususnya dosen BLU di bidang tertentu seperti kedokteran dan teknologi. Menurut dia, pendekatan alih daya berbasis upah minimum tidak selalu sesuai dengan tanggung jawab dan kompetensi pekerjaan.
Dalam konteks guru madrasah swasta dan tenaga kependidikan lainnya, Wawan menyebut Kementerian Agama memahami aspirasi mereka. Namun, pengangkatan dan penataan status kepegawaian tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Secara kemanusiaan kita ingin mengakomodasi semua, tetapi kebijakan kepegawaian negara harus berbasis regulasi dan perhitungan yang matang,” kata Wawan.
Kemenag berkomitmen merumuskan solusi yang adil, terukur, dan berkelanjutan melalui koordinasi lintas unit kerja dan pemangku kepentingan, guna memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel.








