JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas perawatan belum mengalami perubahan pada 2026. Kebijakan penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menambah beban masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih berada di kisaran 5 persen. Menurut dia, penyesuaian iuran baru relevan di lakukan jika kondisi ekonomi membaik dan daya beli masyarakat meningkat.
Purbaya menyebut, apabila pertumbuhan ekonomi menembus 6 hingga 6,5 persen, pemerintah akan mulai mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum menjadi agenda dalam waktu dekat.
Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan, serta tidak kenakan denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026, kecuali peserta kembali mengaktifkan kepesertaan dan menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari.
Skema iuran tetap berdasarkan kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang di biayai pemerintah, pekerja penerima upah di sektor pemerintahan dan swasta, hingga peserta mandiri dengan besaran iuran sesuai kelas perawatan.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.***












