JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menerima aliran uang yang bersumber dari sejumlah proyek dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Dana tersebut diduga disamarkan melalui skema tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggunaan CSR di duga menjadi modus untuk mengaburkan praktik suap yang melibatkan kepala daerah. Pola tersebut, kata dia, membuat aliran dana tampak legal sehingga tidak mudah terdeteksi.
“Sejumlah penerimaan di duga dikamuflasekan menggunakan modus CSR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut KPK, salah satu pintu masuk dugaan suap berkaitan dengan pengurusan izin usaha dan perizinan lain yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Madiun. Proses perizinan itu diduga melibatkan transaksi antara pihak swasta dan pejabat daerah.
“Izin usaha maupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menjadi bagian dari dugaan perkara ini,” kata Budi.
KPK memastikan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan dan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Sepanjang Januari 2026, KPK telah menggelar dua operasi tangkap tangan. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, untuk periode 2021–2026.
OTT kedua digelar pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya yang diduga terlibat praktik korupsi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.(Tim)








