JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah menyiapkan penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Kebijakan ini masuk dalam skema pemutakhiran belanja pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Penyesuaian tersebut di tujukan untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara di tengah tekanan ekonomi global sekaligus melanjutkan agenda reformasi birokrasi. Kenaikan gaji di proyeksikan lebih terasa bagi tenaga pendidik dan kesehatan, seiring penataan status tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Sejumlah sumber di lingkungan pemerintah menyebutkan, kenaikan gaji PPPK pada 2026 di perkirakan berada di kisaran 6–8 persen. Di beberapa daerah, terutama dengan kebutuhan layanan publik tinggi, penyesuaian dapat lebih besar bergantung pada kapasitas fiskal daerah.
Sistem penggajian PPPK tetap mengacu pada golongan jabatan yang di tentukan oleh kualifikasi pendidikan dan tanggung jawab kerja. Lulusan diploma hingga doktor menempati rentang golongan berbeda dengan gaji pokok bruto mulai dari sekitar Rp2,5 juta hingga di atas Rp6,7 juta per bulan. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan masih di potong pajak serta iuran jaminan sosial.
Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai. Besaran tunjangan kinerja di tentukan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Pada 2026, pemerintah juga menerapkan skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan golongan. Adapun PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang di sesuaikan dengan jam kerja, dengan batas minimal mengacu pada upah minimum regional.
Pemerintah menyatakan kebijakan kenaikan gaji PPPK akan mempertimbangkan tiga faktor utama, yakni laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta evaluasi kinerja. Penyesuaian tersebut di harapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.(Tim)








