MAKASSAR, SIGNALBERITA.COM– PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan akan memenuhi seluruh hak korban kecelakaan pesawat ATR 42-500, termasuk pembayaran asuransi secara penuh kepada para ahli waris. Pernyataan itu disampaikan manajemen IAT di tengah proses identifikasi korban yang masih dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI).
Direktur Utama IAT Adi Tri Wibowo mengatakan tanggung jawab perusahaan tetap berjalan meski identifikasi belum rampung. “Pemenuhan hak korban adalah kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adi di Kantor Basarnas Makassar, Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Adi, IAT berkomitmen mengawal seluruh proses pascakecelakaan hingga selesai. Selain asuransi, perusahaan memberikan pendampingan kepada keluarga korban sejak tahap awal, mulai dari pengambilan data antemortem, koordinasi dengan tim DVI, hingga pengurusan pemulangan jenazah ke daerah asal.
IAT juga menyampaikan apresiasi kepada Basarnas, TNI, Polri, tenaga medis, dan relawan yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi. Adi menilai koordinasi lintas instansi berperan penting dalam penanganan kecelakaan di lokasi dengan medan sulit.
Manajemen IAT menyatakan akan melakukan penelusuran internal untuk mengkaji penyebab kecelakaan. Hasil evaluasi tersebut, kata Adi, akan menjadi dasar perbaikan penerapan standar keselamatan penerbangan. IAT juga menyatakan siap bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung investigasi resmi oleh otoritas terkait.(Tim)








