JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) memberi peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak pasokan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan semacam itu di nilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan berpotensi di kenai sanksi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan setiap SPPG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan pelaku ekonomi lokal. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan MBG.
“SPPG tidak boleh menolak produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil secara sepihak. Mereka justru harus di rangkul dan di bina agar dapat menjadi pemasok dapur MBG,” kata Nanik, Selasa, (27/01/2026).
Menurut Nanik, pemerintah mewajibkan keterlibatan pelaku usaha lokal agar program MBG tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, menekankan agar program ini tidak di dominasi pemasok besar yang berpotensi memonopoli distribusi bahan pangan.
BGN mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga penghentian sementara operasional bagi SPPG atau mitra yang terbukti menolak pasokan dari pelaku usaha kecil dan lebih mengutamakan supplier besar. “Itu berarti melawan Peraturan Presiden,” ujar Nanik.
Ia menegaskan, dapur MBG harus di jalankan dengan pendekatan pembinaan dan tanggung jawab sosial, bukan semata orientasi bisnis. Program ini, kata Nanik, di rancang untuk memastikan pemenuhan gizi sekaligus memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan.(Tim)








