TEBO, SIGNALBERITA.COM – Puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa, 17 Maret 2026. Mereka menolak klaim yang menyebut wilayahnya berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar.
Aksi itu dipicu pernyataan dan kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun sejarah wilayah. Warga menegaskan Sungai Bengkal tidak pernah berbatasan langsung dengan Teluk Rendah Pasar.
Ketegangan sempat terjadi sebelum akhirnya dilakukan rapat antara perwakilan warga, pemerintah kecamatan, dan unsur Forkopimcam. Dalam forum itu, warga memaparkan sejumlah dokumen sebagai dasar penolakan.
Di antaranya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 yang tidak mencantumkan batas Teluk Rendah Pasar dengan Sungai Bengkal. Warga juga merujuk sejumlah keputusan bupati terkait izin perkebunan yang menyebut wilayah tersebut berada di Sungai Bengkal dan berbatasan dengan Teluk Leban, Kabupaten Batanghari.
Selain dokumen, warga menyampaikan fakta lapangan bahwa wilayah yang dipersoalkan sejak lama dikelola masyarakat Sungai Bengkal, dengan akses melalui Sungai Ketalo dan jalur darat setempat.
Dalam berita acara rapat, warga menyatakan menolak penetapan batas wilayah tersebut dan meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang berdasarkan data resmi dan kondisi lapangan.
Mereka memberi batas waktu hingga 1 April 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk menyelesaikan persoalan. Jika tidak ada tindak lanjut, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan ke kantor bupati.
Koordinator aksi, Hardani, mengatakan polemik bermula dari penyusunan peta wilayah pada 2022 saat pemekaran wilayah. Ia menyebut adanya kekosongan pemetaan yang kemudian memicu klaim tumpang tindih.
“Wilayah yang belum terpetakan itu kemudian dimasukkan ke dalam peta. Dari situlah polemik ini muncul,” kata Hardani.
Ia menegaskan warga tidak menolak dialog, namun meminta pemerintah objektif dalam menetapkan batas wilayah.(Fra)








