SIGNALBERITA.COM – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Koto Cayo, Kecamatan Air Hangat Barat (Semurup), Kabupaten Kerinci, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan milik warga yang statusnya belum tuntas.
Aktivis Kerinci, Danil Febriandi, menilai pembangunan program pemerintah seharusnya dilakukan di atas lahan dengan status hukum yang jelas sejak awal. Menurut dia, hal ini penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Program sebesar ini mestinya dipastikan dulu legalitas lahannya, agar tidak menimbulkan masalah ke depan,” ujarnya.
Danil juga meminta pemerintah terkait segera mengambil langkah tegas sebelum potensi kerugian negara semakin besar. Ia menyoroti pembangunan pondasi yang telah berjalan, meski persoalan kepemilikan lahan belum terselesaikan.
“Bayangkan jika bangunan sudah rampung, namun bermasalah dan tidak bisa dimanfaatkan. Tentu akan merugikan negara,” katanya.
Sementara itu, ahli waris lahan, Nurman, menyatakan keberatan atas pembangunan tersebut. Ia mengklaim tanah dengan ukuran sekitar 86 meter x 37,4 meter di perbatasan Koto Cayo dan Koto Datuk merupakan miliknya.
Nurman mengaku memiliki dokumen kepemilikan yang sah, termasuk surat pengesahan tanah serta riwayat pemanfaatan lahan sejak 1990 hingga diperbarui pada 2017. Ia berharap pemerintah desa dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya berharap ada keadilan atas tanah milik saya yang digunakan untuk pembangunan koperasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Koto Cayo, Suharto, belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan Kopdes Merah Putih masih terus berlangsung. Pondasi dan tiang bangunan telah mulai dipasang, sementara sejumlah material seperti semen dan pasir tampak berada di lokasi proyek.***








