SIGNALBERITA.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru.
Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).
Kepala Oditurat Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut di picu oleh dendam pribadi para pelaku terhadap korban.
Empat terdakwa di ketahui merupakan prajurit aktif dari Denma BAIS TNI. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Saat ini, keempatnya masih ditahan dan tidak dihadirkan ke publik. Mereka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dalam KUHP.
Sebelumnya, penyidikan oleh Puspom TNI telah dinyatakan lengkap dan di limpahkan ke oditurat militer.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jika berkas di nyatakan lengkap secara formil dan materil, kasus ini akan segera di sidangkan.(Tim)








