JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tingginya peminat kendaraan Listrik di Indonesia, membuat Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, skema pembebasan pajak nol rupiah untuk kendaraan listrik resmi di hapus.

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik
Kebijakan ini mengubah pendekatan sebelumnya terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan perubahan tersebut, pemilik kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, meski besarannya relatif lebih ringan di banding kendaraan konvensional.
Perubahan Komponen Biaya
Sebelumnya, mobil listrik hanya di kenakan biaya sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu untuk komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun dengan aturan terbaru, struktur pajak menjadi lebih luas karena mencakup komponen PKB dan BBNKB.
Simulasi Pajak Wuling Air EV dan BYD Atto 1
Sebagai gambaran, simulasi pajak di lakukan pada dua mobil listrik perkotaan yang cukup populer di Indonesia, yakni Wuling Air EV dan BYD Atto 1.
Kedua model ini di pilih karena memiliki penjualan yang cukup tinggi sejak awal peluncurannya di pasar domestik.
Data Penjualan Awal 2026
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Wuling Air EV mencatat penjualan sebanyak 3.594 unit.
Sementara itu, BYD Atto 1 mencatat angka lebih tinggi dengan total 7.733 unit pada periode yang sama.
Dampak ke Konsumen
Penerapan PKB pada mobil listrik menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah masih berpeluang memberikan insentif lain guna menjaga daya tarik kendaraan ramah lingkungan.
Dengan aturan baru ini, calon konsumen di harapkan mulai memperhitungkan komponen pajak dalam total biaya kepemilikan mobil listrik.***









