KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran aturan keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, membenarkan langkah deportasi tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Sepanjang tahun 2025, ada tiga WNA yang kami deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, dua WNA asal Malaysia dideportasi karena melanggar izin tinggal atau overstay. Keduanya tidak mampu membayar denda, sehingga proses deportasi dilakukan dengan pendampingan pihak keluarga serta Kedutaan Besar Malaysia.
Sementara itu, satu WNA asal Tiongkok dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. WNA tersebut diketahui menggunakan izin kunjungan untuk menetap sekaligus berdagang di Kota Sungai Penuh.
“Untuk WNA asal Tiongkok, yang bersangkutan telah menjalani proses hukum, divonis kurungan penjara serta dikenakan denda. Namun tetap kami deportasi karena pelanggarannya tergolong berat,” kata Purnomo.
Selain tiga kasus deportasi tersebut, Imigrasi Kerinci juga mencatat lima tindakan administratif keimigrasian (TAK), satu kasus pro justisia, serta tiga kasus lainnya yang ditangani melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan sanksi berupa teguran.(Fra)








