MERANGIN, SIGNALBERITA.COM – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di kabupaten Merangin, mengeluh karena 652 guru belum menerima gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026.
Kondisi ini memicu keresahan luas di kalangan tenaga pendidik. Selain mengganggu stabilitas ekonomi pribadi, keterlambatan ini juga berpotensi memengaruhi kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
Para guru tetap menjalankan tugasnya setiap hari, namun tanpa kepastian pembayaran atas hak mereka.
DPRD Desak Pemkab Segera Bayar Gaji
Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai tidak ada alasan kuat untuk menunda pembayaran jika anggaran telah tersedia.
Menurutnya, gaji merupakan hak dasar yang wajib di penuhi tepat waktu.
“Kalau tidak ada kendala teknis yang signifikan, maka pembayaran harus segera di lakukan,” tegasnya.
Puluhan Guru Belum Terima SK
Masalah tidak berhenti pada gaji. Sekitar 70 guru PPPK paruh waktu juga diketahui belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ketiadaan SK membuat status mereka belum memiliki kepastian hukum. Hal ini menambah beban psikologis sekaligus administratif bagi para guru yang tetap bekerja tanpa kejelasan status resmi.
Ombudsman Siap Turun Tangan
DPRD Merangin telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Dalam waktu dekat, Ombudsman di jadwalkan turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan.
Langkah ini di ambil untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam proses pengelolaan PPPK di daerah.
Efisiensi Anggaran Bukan Alasan
Pemerintah daerah di sebut tengah menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Namun DPRD menilai hal tersebut tidak dapat di jadikan alasan untuk menunda hak tenaga pendidik.
Sektor pendidikan, menurut Taufiq, harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran daerah.
Guru Terjebak Tekanan Ekonomi
Keterlambatan gaji selama berbulan-bulan berdampak langsung pada kehidupan para guru. Banyak di antaranya kini harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Situasi ini berisiko menurunkan fokus dan kinerja mereka dalam mengajar, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas pendidikan.
Kasus di Merangin mencerminkan persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan tenaga PPPK di Indonesia. Mulai dari keterlambatan gaji, ketidakjelasan status, hingga masalah administrasi masih sering terjadi di berbagai daerah.(Tim)








