TEBO, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh perusahaan migas PT Montd’or Oil Ltd tidak bisa di lakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto, menekankan bahwa perusahaan wajib terlebih dahulu mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memanfaatkan akses jalan tersebut.
“Perusahaan harus mengurus AMDAL terlebih dahulu. Itu kewajiban mutlak yang tidak bisa di tawar,” tegasnya saat di konfirmasi.
Izin Jadi Syarat Utama
Eryanto menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang berjalan tanpa persetujuan resmi dan kajian menyeluruh.
Setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan, lalu lintas, maupun infrastruktur jalan, wajib mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini termasuk penggunaan jalan TMMD yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Selain aspek lingkungan, pemerintah juga akan menilai dampak penggunaan jalan terhadap kondisi fisik jalan, keselamatan pengguna, serta ketertiban lalu lintas.
Jika nantinya jalan tersebut di gunakan untuk operasional perusahaan, maka harus ada komitmen jelas dari pihak perusahaan, meliputi:
Pemeliharaan dan perbaikan jalan
Pengendalian dampak lalu lintas
Kepatuhan terhadap seluruh peraturan daerah
“Ini bukan sekadar soal memakai jalan, tapi soal tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan fasilitas umum,” ujarnya.
Akses Publik Tak Boleh Di salahgunakan
Eryanto menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan aset publik dimanfaatkan sepihak tanpa kejelasan izin dan tanggung jawab.
Diketahui, jalan TMMD tersebut merupakan hibah dari warga dan selama ini digunakan sebagai akses utama masyarakat setempat. Karena itu, penggunaannya oleh pihak swasta harus melalui prosedur resmi dan pertimbangan matang.***










