Jakarta SB – BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak seluruh penyakit, kondisi, maupun tindakan medis dapat di tanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang di kecualikan dari cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Masyarakat perlu memahami ketentuan tersebut agar mengetahui layanan apa saja yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Berikut 21 jenis pelayanan kesehatan dan kondisi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Perawatan untuk meratakan gigi, seperti pemasangan behel.
Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Pengobatan untuk masalah infertilitas atau kemandulan.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat di cegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis yang di kategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan lain yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang berkaitan dengan hubungan kerja yang telah di jamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan yang telah di jamin program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan dan batas pertanggungan program tersebut.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan kesehatan yang sudah di tanggung oleh program jaminan lainnya.
Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang di berikan BPJS Kesehatan.
Dengan memahami batasan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengetahui ketentuan pembiayaan sebelum menjalani pemeriksaan maupun tindakan medis di fasilitas kesehatan.(*)


















