• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Oktober 13, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kejari Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara Dinas Damkar Sungai Penuh Sebagai Tersangka

Redaksi SB by Redaksi SB
26 Agustus 2026
0
Mantan Kadis dan Bendahara Damkar Sungai Penuh Ditetapkan Tersangka

Mantan Kadis dan Bendahara Damkar Sungai Penuh Ditetapkan Tersangka

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SUNGAIPENUH, Signalberita.com — Setelah melalui proses Penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan mantan Kepala Dinas dan Bendahara Damkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi uang Makan minum dan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022-2024, pada Rabu (26/08) kemarin.

Kedua orang tersangka masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan YS, selaku bendahara.

Tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari.

BacaJuga

Bunda PAUD Kota Sungai Penuh Hadiri Workshop Pendidikan Anak Usia Dini di Aisyah Islamic School

Sejumlah PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Tak Perpanjangan Kontrak, Ternyata Ini Alasannya

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Tersangka LS  dan YS merupakan orang yang bertanggung jawab dugaan penyelewengan dana makan minum dan operasional Dinas Damkar Sungai Penuh tahun 2022-2024.

“Ya, kita telah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka, keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”jelasnya.

Penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak kejaksaan, termasuk pemeriksaan serta pengumpulan sejumlah alat bukti.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain ? Kata Robi Harianto Siregar, saat ini proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.(Tim)

Tags: DamkarKejari Sungai PenuhKorupsiMakan MinumSungai Penuh
Previous Post

Peserta Muktamar NU Asal Bawean Terpaksa Naik Pesawat Akibat Pelayaran Lumpuh

Next Post

873 Personel Polda Jambi Dikerahkan untuk Bantu Penanganan Karhutla

Related Posts

Bunda PAUD Kota Sungai Penuh
Sungai Penuh

Bunda PAUD Kota Sungai Penuh Hadiri Workshop Pendidikan Anak Usia Dini di Aisyah Islamic School

by Redaksi SB
11 Oktober 2026
0

SUNGAIPENUH, Signalberita.com - Bunda PAUD Kota Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin, S.Kep., Ns., menghadiri Workshop Pendidikan Anak Usia Dini yang...

Read more
Sejumlah PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Tak Perpanjangan Kontrak

Sejumlah PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Tak Perpanjangan Kontrak, Ternyata Ini Alasannya

10 Oktober 2026
Wako Alfin dan Bupati Monadi Resmikan Intermediate Training LK II HMI

Wako Alfin dan Bupati Monadi Resmikan Intermediate Training LK II Nasional HMI di Sungai Penuh 

10 Oktober 2026
Wako dan Wawako Sungai Penuh Safari Jumat di Masjid Agung

Safari Jumat di Masjid Agung, Walikota Alfin Serahkan Bantuan CSR Rp10 Juta untuk Masjid

9 Oktober 2026
Soal Rekrut PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh

Soal Rekrut PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh, Apakah Masih Ada? Ini Penjelasan BKPSDM

9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Hati-hati Telat Lapor Pajak SPT

Hati-hati Telat Lapor Pajak SPT, Bisa Sanksi dan Denda, Ini Aturannya

13 Oktober 2026
Gegara Power Bank Terbakar

Gegara Power Bank Terbakar, Pesawat Mendarat Darurat

13 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Hati-hati Telat Lapor Pajak SPT

Hati-hati Telat Lapor Pajak SPT, Bisa Sanksi dan Denda, Ini Aturannya

13 Oktober 2026
Gegara Power Bank Terbakar

Gegara Power Bank Terbakar, Pesawat Mendarat Darurat

13 Oktober 2026
Wako Alfin Hadiri HUT ke-27 Sarolangun

Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Wako Alfin Ucapakan Selamat Semoga Semakin Maju dan Sejahtera

13 Oktober 2026
Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ

Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ bagi Siswa PAUD hingga SMP di Kerinci

12 Oktober 2026
Sekda Alpian Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sekda Alpian Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui HIPMI

12 Oktober 2026
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar

12 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com