SUNGAIPENUH, Signalberita.com — Setelah melalui proses Penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan mantan Kepala Dinas dan Bendahara Damkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi uang Makan minum dan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022-2024, pada Rabu (26/08) kemarin.
Kedua orang tersangka masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan YS, selaku bendahara.
Tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Tersangka LS dan YS merupakan orang yang bertanggung jawab dugaan penyelewengan dana makan minum dan operasional Dinas Damkar Sungai Penuh tahun 2022-2024.
“Ya, kita telah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka, keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”jelasnya.
Penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak kejaksaan, termasuk pemeriksaan serta pengumpulan sejumlah alat bukti.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain ? Kata Robi Harianto Siregar, saat ini proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.(Tim)




















