JAKARTA, Signalberita.com — Pemerintah hingga kini belum menetapkan secara resmi besaran gaji Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2027. Namun, pendapatan petugas di perkirakan tetap cukup besar mengingat masa penugasan dan tanggung jawab yang harus jalan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Ketentuan mengenai pembiayaan operasional PPIH tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan aturan tersebut, PPIH di tetapkan oleh menteri yang membidangi urusan haji dan umrah. Biaya operasional petugas di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Komponen Pendapatan Petugas Haji
Pembiayaan operasional PPIH tidak hanya berupa gaji pokok. Komponen tersebut mencakup honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, serta biaya transportasi selama menjalankan tugas.
Pada penyelenggaraan haji 2025, gaji pokok petugas PPIH berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Besaran tersebut dapat menjadi salah satu gambaran mengenai komponen pendapatan petugas pada penyelenggaraan berikutnya.
Petugas PPIH memiliki tugas yang cukup kompleks. Mereka terlibat dalam pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, serta koordinasi pelaksanaan operasional ibadah haji, baik sebelum keberangkatan maupun selama berada di Arab Saudi.
Pendapatan Bisa Mencapai Rp70 Juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan gambaran mengenai pendapatan petugas haji.
Menurut Dahnil, seorang petugas dapat menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari selama masa penugasan. Dengan durasi tugas yang mencapai sekitar 70 hari, total pendapatan secara hitungan kasar dapat mencapai Rp70 juta.
Namun, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan pendapatan harian dan durasi penugasan, bukan angka resmi gaji PPIH 2027 yang telah di tetapkan pemerintah.
Besarnya pendapatan tersebut juga sebanding dengan tanggung jawab yang harus di pikul petugas selama berada di Tanah Suci. Mereka harus memberikan pelayanan kepada jemaah dalam kondisi kerja yang padat dan melelahkan.
Dahnil sebelumnya menggambarkan tugas petugas haji sebagai pekerjaan dengan tanggung jawab besar karena mereka harus menjalankan amanah negara sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
Dengan demikian, besaran resmi gaji dan komponen pendapatan PPIH 2027 masih menunggu keputusan pemerintah. Angka Rp70 juta untuk masa penugasan sekitar 70 hari merupakan perkiraan berdasarkan pernyataan mengenai pendapatan harian petugas, bukan kepastian nominal yang akan di terima setiap petugas haji pada 2027.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber.




















