KERINCI, Signalberita.com — Rokok Ilegal yang kerap meresahkan di kabupaten Kerinci di bongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Kerinci. Dalam peristiwa tersebut Polisi menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Pengungkapan berawal ketika personil Satuan Samapta Polres Kerinci melakukan patroli di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (29/8/2026).
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi BK 8459 GT yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatannya.
Hasil pemeriksaan menemukan 25 dus rokok merek Golden Long yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Total rokok yang diamankan mencapai 499.200 batang.
Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Polres Kerinci akan terus konsisten menggencarkan operasi penindakan guna mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi yang melintasi batas provinsi,” ujar Gumuntar.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan personel di lapangan.
Dua Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal. Keduanya berinisial FWS (27) yang berperan sebagai pengemudi dan WAS (23) sebagai kernet.
Kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kerinci Aipda Dedi Sucipto menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 25 dus rokok ilegal dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai serta melibatkan distribusi lintas wilayah, Polres Kerinci kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jambi.
Seluruh barang bukti, kendaraan, serta kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan distribusi barang tanpa pita cukai sekaligus mendukung penegakan aturan di bidang cukai.(*)




















