JAMBI, Signalberita.com — Penyertaan modal sebesar Rp10 Miliar ke Bank Jambi menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jambi, hal ini dinilai harus disertai kajian yang jelas mengenai kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
DPRD juga menyoroti penyelesaian aset penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank 9 Jambi berupa lahan dan bangunan gedung di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Pemkot Jambi diminta memberikan kejelasan mengenai status hukum aset, nilai aset, proses penyelesaian sengketa, hingga target waktu penyelesaiannya kepada DPRD. Nilai perhitungan final aset tersebut nantinya akan ditambahkan sebagai penyertaan modal.
Selain persoalan penyertaan modal dan aset, DPRD Kota Jambi turut meminta Pemerintah Kota Jambi meminta pertanggungjawaban serta penjelasan resmi dari Direksi Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking serta kualitas pelayanan kepada nasabah.
Penjelasan dari pihak bank, menurut DPRD, harus disertai rencana aksi, target waktu pemulihan layanan, serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai informasi, penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai konsolidasi bank umum.
Dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Hingga 2023, modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi tercatat mencapai Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyetoran modal sebesar Rp49 miliar.
Penyertaan modal tersebut juga memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Jambi melalui dividen yang masuk sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemerintah Kota Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.
Sementara itu, dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemerintah Kota Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.(Tim)




















