KERINCI, Signalberita.com – Dari sebanyak 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di kabupaten Kerinci, ternyata 13 tidak memiliki Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal terungkap dalam audiensi DPRD Kerinci yang di pimpin Ketua DPRD Irwandri, serta dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, pengelola dapur MBG, dan sejumlah LSM Kerinci. Pada Jumat (28/08/2026).
Kepala DLH Kerinci, Neneng, menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai standar.
“Ada 13 SPPG yang IPAL-nya belum sesuai SOP. Ini sudah kita desak untuk segera dibenahi karena menjadi syarat wajib,”katanya..
Dia menyebut, dari total 26 SPPG yang ada di Kerinci hanya baru 12 yang telah memiliki IPAL sesuai standar. DLH pun memberikan tenggat waktu selama 45 hari kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan dan melengkapi fasilitas tersebut.
Menurutnya, IPAL yang tidak sesuai SOP dapat berdampak pada kebersihan lingkungan dapur dan berpotensi memengaruhi kualitas makanan.
“Jika tidak sesuai standar, ini bisa berbahaya dan berpengaruh pada menu makanan. Risiko terburuknya, anak-anak bisa mengalami gangguan kesehatan,”tegasnya.
DPRD Soroti SOP SPPG
Sementara itu, Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, menekankan pentingnya menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan dalam program MBG. Ia meminta pengelola dapur segera melakukan pembenahan.
“Jangan sampai program ini justru menimbulkan masalah kesehatan bagi anak sekolah. Apa kita harus nunggu siswa keracunan dulu baru kita bertindak,”tanya Politisi Gerindra ini.
DPRD juga meminta agar SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai SOP untuk sementara menghentikan operasional hingga fasilitas tersebut benar-benar memenuhi standar.
“Kami minta SPPG yang belum memiliki IPAL untuk dapat melengkapinya, kita akan berita waktu untuk memenuhinya,”tandasnya.(Tim)




















