JAKARTA, Signalberita.com – Pada tahun 2027, alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) mengalami peningkatan. Namun, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasarkan Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, belanja pegawai di rencanakan mencapai Rp378,9 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp20 triliun dibandingkan pagu belanja pegawai dalam APBN 2026 yang sebesar Rp358 triliun.
Meski demikian, kenaikan alokasi belanja pegawai tersebut belum dapat di artikan sebagai kepastian adanya kenaikan gaji pokok PNS.
Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan Gaji PNS
Dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah tidak secara khusus mencantumkan kebijakan kenaikan gaji pokok ASN. Hal serupa juga tidak disampaikan secara spesifik ketika Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan 2027 di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih membahas kemungkinan kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2027.
“Itu masih kita bicarakan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan final mengenai kenaikan gaji pokok ASN pada 2027.
Anggaran Pegawai untuk Gaji dan Tunjangan Kinerja
Peningkatan belanja pegawai dalam RAPBN 2027 antara lain di arahkan untuk pembayaran gaji serta tunjangan kinerja ASN. Pemberian tunjangan tersebut berkaitan dengan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian dan lembaga.
Pemerintah menetapkan sejumlah arah kebijakan belanja pegawai pada 2027, di antaranya:
Meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara untuk mendukung pelayanan publik, termasuk melalui digitalisasi.
Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Memastikan perhitungan kebutuhan belanja pegawai lebih tepat serta meningkatkan kualitas belanja dengan tetap menjaga daya beli aparatur negara.
Menghitung kebutuhan ASN berdasarkan formasi yang di perlukan, jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun, serta kebijakan zero growth atau minus growth.
Dengan kebijakan tersebut, kenaikan anggaran belanja pegawai tidak hanya berkaitan dengan gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan, kebutuhan pegawai, serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.
Kenaikan Gaji Terakhir Terjadi pada 2024
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang di tandatangani pada 26 Januari 2024.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen setelah tidak ada penyesuaian gaji selama sekitar empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir belum terdapat perubahan terhadap gaji pokok PNS. Jika di hitung dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN tercatat sebanyak tiga kali, yakni:
Tahun
Besaran Kenaikan
2015
5 persen
2019
5 persen
2024
8 persen
Dengan demikian, meskipun belanja pegawai dalam RAPBN 2027 meningkat Rp20 triliun, kenaikan gaji pokok PNS masih menunggu keputusan resmi pemerintah.(*)


















