JAKARTA SB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Pendalaman di lakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya di sebut penyidik merupakan orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam sejumlah pemeriksaan. Namun, penyidik masih mendalami sejauh mana keterkaitan tersebut dengan perkara yang sedang di sidik.
“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah di sebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang di dalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari informasi awal yang menyebut 17 orang diamankan.
Menurut Taufik, penyidik membutuhkan waktu untuk mengurai keterlibatan masing-masing pihak. Setelah itu, KPK menentukan status hukum melalui gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga kemungkinan perkembangan perkara masih terbuka berdasarkan temuan alat bukti dan hasil pemeriksaan selanjutnya.
KPK Telusuri Aliran Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Salah satu fokus penyidikan adalah aliran dana yang di sebut mencapai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan akan melakukan penelusuran aliran uang untuk mengetahui apakah dana tersebut berhenti pada pihak-pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat publik yang berkaitan dengan perkara dapat dil akukan apabila penyidik membutuhkan keterangan untuk mengungkap perkara.
KPK juga masih menyiapkan langkah penyidikan lainnya, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta pencegahan pihak tertentu bepergian ke luar negeri apabila di nilai diperlukan dalam proses hukum.
Delapan Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat tersangka disebut sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menyatakan para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Istana: Presiden Tidak Intervensi
Sementara itu, Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang di Tangani KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari Nusron Wahid terkait pendalaman KPK tersebut.(*)


















