• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Soroti Potensi Suara Pemilih Terbuang

Redaksi SB by Redaksi SB
21 September 2026
0
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Soroti Potensi Suara Pemilih Terbuang
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA SB – Sejumlah partai politik nonparlemen menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Penolakan tersebut muncul setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan PT sebesar 5 persen.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menilai kenaikan ambang batas berpotensi membatasi peluang partai politik dengan perolehan suara lebih kecil untuk mendapatkan kursi di DPR.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Menurut Pasek, penentuan partai yang memperoleh kursi DPR semestinya di dasarkan pada suara rakyat melalui kompetisi yang adil, bukan melalui aturan yang di nilai dapat mempersempit ruang partai tertentu.

Ia juga mengaitkan rencana kenaikan PT dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah pedoman.

Salah satu pedoman MK adalah perubahan besaran PT harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah semakin banyak suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Penolakan serupa di sampaikan Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq. Ia mempertanyakan rencana penerapan PT 5 persen jika tidak disusun dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum MK.

Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella juga menilai besaran PT perlu di rumuskan kembali berdasarkan pedoman MK, bukan sekadar di tetapkan pada angka tertentu.

Rio menyoroti jumlah suara partai politik nonparlemen yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2024. Ia menyebut delapan partai nonparlemen memperoleh akumulasi lebih dari 17 juta suara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan kenaikan PT menjadi 5 persen perlu di kaji karena persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi masih menjadi bagian dari persoalan sistem pemilu.

Ferry menyebut suara yang tidak terkonversi menjadi kursi meningkat dari sekitar 13,5 juta suara pada Pemilu 2019 menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Usulkan PT 1 Persen

Sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan, bahkan menjadi 1 persen.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai PT 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

GKSR juga mengusulkan agar mekanisme penghitungan ambang batas mempertimbangkan perolehan suara partai politik di masing-masing daerah pemilihan (dapil), bukan semata-mata berdasarkan suara sah secara nasional.

Menurut Said, jika PT tetap di pertahankan, angka 1 persen di nilai dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

GKSR juga meminta partai politik nonparlemen di libatkan dalam pembahasan perubahan ketentuan PT.
Perludem Soroti Dampak bagi Partai Kecil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan kenaikan PT dapat membuat partai politik baru maupun partai dengan basis suara lebih kecil menghadapi batas yang lebih tinggi untuk memperoleh kursi DPR.

Menurut Haykal, partai yang telah memperoleh suara cukup untuk mendapatkan satu kursi semestinya tetap dapat memperoleh kursi tersebut.

Sebagai alternatif, Perludem mengusulkan agar pembatasan tidak dilakukan melalui PT nasional, melainkan melalui mekanisme ambang batas pembentukan fraksi di DPR.

Dengan mekanisme tersebut, partai tetap dapat memperoleh kursi sesuai dukungan pemilihnya, tetapi pembentukan fraksi dapat mensyaratkan jumlah kursi tertentu.

Koalisi Pemerintah Sepakati PT 5 Persen
Wacana PT 5 persen sebelumnya di sampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan partai-partai dalam koalisi pemerintahan mendukung angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

PDI-P, sebagai partai parlemen di luar koalisi pemerintah, juga tidak mempersoalkan angka 5 persen. Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menyebut angka tersebut dapat dipertimbangkan dengan alasan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Namun, Komarudin menegaskan pembahasan ambang batas parlemen tetap harus mengacu pada Putusan MK dan mempertimbangkan keterwakilan kelompok minoritas serta partisipasi publik.

Lima Pedoman MK

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memberikan sejumlah pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali ketentuan ambang batas parlemen.

Pedoman tersebut antara lain memastikan aturan PT dapat di gunakan secara berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, mendorong penyederhanaan partai politik, serta selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan perubahan aturan tersebut, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dengan demikian, Putusan MK tidak menetapkan angka baru secara spesifik untuk PT Pemilu 2029. Besaran tersebut menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan pedoman yang telah dit) tetapkan MK.(*)

 

Tags: ambang batas parlemenparliamentary thresholdparpol nonparlemenPT 5 persenPT Pemilu 2029
Previous Post

Seleksi Administrasi Jabatan Eselon II Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama-nama yang Lulus

Next Post

Bansos Digital Diuji Coba di 258 Daerah, Pemerintah Targetkan Oktober 2026 Cair

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com