JAKARTA SB – Sejumlah partai politik nonparlemen menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Penolakan tersebut muncul setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan PT sebesar 5 persen.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menilai kenaikan ambang batas berpotensi membatasi peluang partai politik dengan perolehan suara lebih kecil untuk mendapatkan kursi di DPR.
Menurut Pasek, penentuan partai yang memperoleh kursi DPR semestinya di dasarkan pada suara rakyat melalui kompetisi yang adil, bukan melalui aturan yang di nilai dapat mempersempit ruang partai tertentu.
Ia juga mengaitkan rencana kenaikan PT dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah pedoman.
Salah satu pedoman MK adalah perubahan besaran PT harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah semakin banyak suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Penolakan serupa di sampaikan Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq. Ia mempertanyakan rencana penerapan PT 5 persen jika tidak disusun dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum MK.
Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella juga menilai besaran PT perlu di rumuskan kembali berdasarkan pedoman MK, bukan sekadar di tetapkan pada angka tertentu.
Rio menyoroti jumlah suara partai politik nonparlemen yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2024. Ia menyebut delapan partai nonparlemen memperoleh akumulasi lebih dari 17 juta suara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan kenaikan PT menjadi 5 persen perlu di kaji karena persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi masih menjadi bagian dari persoalan sistem pemilu.
Ferry menyebut suara yang tidak terkonversi menjadi kursi meningkat dari sekitar 13,5 juta suara pada Pemilu 2019 menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Usulkan PT 1 Persen
Sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan, bahkan menjadi 1 persen.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai PT 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
GKSR juga mengusulkan agar mekanisme penghitungan ambang batas mempertimbangkan perolehan suara partai politik di masing-masing daerah pemilihan (dapil), bukan semata-mata berdasarkan suara sah secara nasional.
Menurut Said, jika PT tetap di pertahankan, angka 1 persen di nilai dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.
GKSR juga meminta partai politik nonparlemen di libatkan dalam pembahasan perubahan ketentuan PT.
Perludem Soroti Dampak bagi Partai Kecil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan kenaikan PT dapat membuat partai politik baru maupun partai dengan basis suara lebih kecil menghadapi batas yang lebih tinggi untuk memperoleh kursi DPR.
Menurut Haykal, partai yang telah memperoleh suara cukup untuk mendapatkan satu kursi semestinya tetap dapat memperoleh kursi tersebut.
Sebagai alternatif, Perludem mengusulkan agar pembatasan tidak dilakukan melalui PT nasional, melainkan melalui mekanisme ambang batas pembentukan fraksi di DPR.
Dengan mekanisme tersebut, partai tetap dapat memperoleh kursi sesuai dukungan pemilihnya, tetapi pembentukan fraksi dapat mensyaratkan jumlah kursi tertentu.
Koalisi Pemerintah Sepakati PT 5 Persen
Wacana PT 5 persen sebelumnya di sampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan partai-partai dalam koalisi pemerintahan mendukung angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
PDI-P, sebagai partai parlemen di luar koalisi pemerintah, juga tidak mempersoalkan angka 5 persen. Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menyebut angka tersebut dapat dipertimbangkan dengan alasan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Namun, Komarudin menegaskan pembahasan ambang batas parlemen tetap harus mengacu pada Putusan MK dan mempertimbangkan keterwakilan kelompok minoritas serta partisipasi publik.
Lima Pedoman MK
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memberikan sejumlah pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali ketentuan ambang batas parlemen.
Pedoman tersebut antara lain memastikan aturan PT dapat di gunakan secara berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, mendorong penyederhanaan partai politik, serta selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan perubahan aturan tersebut, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dengan demikian, Putusan MK tidak menetapkan angka baru secara spesifik untuk PT Pemilu 2029. Besaran tersebut menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan pedoman yang telah dit) tetapkan MK.(*)


















