JAWABARAT, Signalberita.com — Nama Adi Nugroho Nur Wichaksono menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.
Adi diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIA Cibinong. Namanya muncul dalam polemik tersebut setelah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menyebut sebagian minuman yang ditemukan berada di rumah dinas yang ditempati Adi.
Namun, keterangan tersebut perlu di bedakan dengan temuan awal Ombudsman. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan pihaknya belum memastikan seluruh minuman keras yang ditemukan merupakan milik pihak tertentu. Menurutnya, masih di perlukan penelusuran lebih lanjut mengenai siapa yang menggunakan maupun bertanggung jawab atas barang tersebut.
Miras Disebut Berada di Rumah Dinas
I Gusti Bagus Widya Putra menjelaskan, minuman yang dikaitkan dengan Adi merupakan jenis anggur merah atau wine. Menurut dia, minuman tersebut di simpan dan dikonsumsi di rumah dinas, bukan di area kantor lapas.
“Kalau di sebut itu wine ada di rumah dinas salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas, Pak Adi Kasi Kamtib,” kata Putra, seperti dikutip dari pemberitaan Tribun Bogor.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang kemudian membuat nama Adi muncul dalam pemberitaan terkait temuan Ombudsman.
Meski demikian, temuan Ombudsman secara keseluruhan mencakup kondisi bangunan dan fasilitas di area belakang kompleks Lapas Cibinong. Tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas, antara lain sofa, kulkas, dapur, meja makan, televisi berukuran besar, serta tempat tidur.
Di dalam kulkas, tim menemukan sejumlah botol minuman keras. Beberapa botol dalam kondisi kosong di temukan di tempat sampah, sedangkan sebagian lainnya masih dalam keadaan tersegel.
Ombudsman Pertanyakan Fungsi Bangunan
Temuan tersebut bermula ketika tim Ombudsman melihat pagar kayu yang berada sekitar 100 meter dari kantin lapas. Pagar tersebut mengarah ke kawasan yang terlihat seperti kompleks perumahan.
Saat di tanyakan kepada petugas, Ombudsman mendapat penjelasan bahwa area tersebut merupakan rumah dinas. Namun, pada kesempatan lain, petugas juga menyebut bangunan tersebut sebagai rumah asimilasi bagi narapidana.
Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan seorang warga binaan berada di salah satu bangunan tersebut.
Syafrida mengatakan pihaknya masih perlu memastikan fungsi serta penggunaan bangunan tersebut secara lebih jelas, termasuk siapa yang berhak menggunakan fasilitas di dalamnya.
“Ketika di tanyakan, petugas menyampaikan bahwa rumah tersebut adalah rumah asimilasi,” kata Syafrida.
Rumah asimilasi pada prinsipnya merupakan bagian dari program pembinaan yang memungkinkan narapidana menjalani masa pembinaan di luar lingkungan lapas dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Lapas Sebut Ada 13 Rumah Dinas
Pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari fasilitas rumah dinas.
I Gusti Bagus Widya Putra mengatakan Lapas Cibinong memiliki sekitar 13 rumah dinas yang di peruntukkan bagi pejabat, pegawai, maupun petugas.
Menurutnya, fasilitas tersebut juga di gunakan sebagai tempat beristirahat bagi pegawai, terutama petugas yang bekerja dengan sistem pergantian shift.
“Seluruh pejabat dapat rumah dinas, pegawai dan karyawan juga dapat,” ujar Putra.
Ia menambahkan bahwa penggunaan rumah dinas telah ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Profil Adi Nugroho
Adi Nugroho Nur Wichaksono mulai menjabat sebagai Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Cibinong pada Agustus 2024.
Dalam jabatannya, ia menangani sejumlah urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, termasuk administrasi keamanan, penegakan tata tertib, serta pengamanan di lingkungan lapas.
Tugas tersebut juga berkaitan dengan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warga binaan maupun pegawai yang diduga melakukan pelanggaran aturan.
Sebelum bertugas di Cibinong, Adi pernah menjalankan tugas di Lapas Kelas I Semarang. Ia juga tercatat pernah bertugas di Lapas Kelas IIA Kendal sebagai Kasi Kegiatan Kerja.
Dalam perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara, Adi pernah menerima Satyalancana Karya Satya 10 Tahun.
Adi Nugroho Nur Wichaksono lahir pada 1 November 1985 dan memiliki gelar A.Md.IP., S.H. Gelar A.Md.IP merupakan gelar Diploma III Ilmu Pemasyarakatan.
Data LHKPN
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang di kaitkan dengan Adi juga menjadi bagian dari informasi yang beredar setelah munculnya pemberitaan mengenai temuan tersebut.
Dalam laporan tersebut, Adi tercatat tidak memiliki rumah maupun kendaraan. Ia dilaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp69.985.942.
Pada sisi kewajiban, laporan tersebut mencatat utang sekitar Rp273,6 juta. Dengan perhitungan tersebut, total kekayaan bersih yang tercantum dalam laporan mencapai minus Rp203.614.058.
Data LHKPN tersebut merupakan laporan kekayaan dan tidak dengan sendirinya berkaitan dengan temuan minuman keras di Lapas Cibinong.
Ombudsman Minta Temuan Ditindaklanjuti
Temuan dalam inspeksi mendadak tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menyatakan masih di perlukan penelusuran untuk mengetahui secara jelas fungsi bangunan, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, serta bagaimana keberadaan warga binaan dan barang-barang yang ditemukan di lokasi.
Syafrida juga menyebut terdapat dugaan bahwa fasilitas tertentu bagi warga binaan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
“Menurut kami, patut di duga sudah berlangsung cukup lama,” kata Syafrida.
Dengan adanya perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan dan status barang yang di temukan, klarifikasi dari pihak Lapas Cibinong serta tindak lanjut dari instansi terkait menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Hingga kini, keberadaan nama Adi Nugroho dalam pemberitaan terutama berkaitan dengan keterangan pihak lapas mengenai wine yang di sebut berada di rumah dinas yang di tempatinya. Sementara itu, Ombudsman menyatakan belum memastikan kepemilikan seluruh minuman keras yang ditemukan dalam inspeksi tersebut.(Tim)




















