KERINCI – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci–Sungai Penuh, Arwiyanto, meminta perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kayu Aro yang akan berakhir pada 2027 tidak di berikan begitu saja. Ia mendesak perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan yang di nilai penting bagi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Arwiyanto menegaskan, salah satu persyaratan utama adalah mengeluarkan desa-desa yang selama ini masuk dalam kawasan HGU PTPN IV Kayu Aro. Selain itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti gedung sekolah, puskesmas, serta jalan, juga harus dikeluarkan dari kawasan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa desa di Kayu Aro yang masuk dalam kawasan HGU. Ini harus di keluarkan. Begitu juga fasilitas umum dari dalam kawasan HGU, seperti gedung sekolah, puskesmas, dan jalan,” ujar Arwiyanto kepada media ini.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyoroti kontribusi PTPN IV Kayu Aro terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.
Menurutnya, kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah masih perlu di tingkatkan agar keberadaan perusahaan perkebunan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat
PAD Minum dari PTPN
PAD dari PTPN harus di tingkatkan bagi pemerintah daerah. Sekarang nilainya sangat kecil,” katanya.
Arwiyanto, yang juga menjabat Ketua PKB Kabupaten Kerinci dan duduk di Komisi III DPRD Provinsi Jambi, bahkan melontarkan usulan agar pengelolaan PTPN VI Kayu Aro di serahkan kepada pemerintah daerah apabila kontribusinya terhadap PAD tidak mengalami peningkatan.
Menurut dia, pengelolaan oleh pemerintah daerah melalui skema badan usaha milik daerah (BUMD) dapat di pertimbangkan sebagai alternatif untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Kerinci.
“Kalau tidak ada peningkatan PAD bagi pemerintah daerah, lebih bagus kalau PTPN IV Kayu Aro di serahkan ke daerah untuk di Kelola. Ini bisa lebih bermanfaat bagi pemerintah dan rakyat Kerinci,” tegasnya.
Meski demikian, usulan pengalihan pengelolaan tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk menyangkut kewenangan, status aset, perizinan, dan ketentuan hukum yang mengatur perusahaan perkebunan milik negara.
Minta Jalan Nasional di Kerinci Di perlebar
Selain menyoroti persoalan HGU PTPN VI Kayu Aro, Arwiyanto juga meminta pemerintah pusat memberi perhatian terhadap kondisi infrastruktur jalan nasional di Kabupaten Kerinci.
Ia mengusulkan pelebaran jalan nasional hingga 30 meter untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi, terutama saat libur panjang dan arus mudik Lebaran.
Menurutnya, Kerinci merupakan salah satu tujuan wisata di Provinsi Jambi sehingga dukungan infrastruktur jalan yang memadai di perlukan untuk menunjang mobilitas masyarakat dan wisatawan.
“Ya, jalan nasional kalau bisa harus memiliki lebar 30 meter. Kerinci harus bebas dari macet karena Kabupaten Kerinci merupakan salah satu tujuan wisata di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Bupati Di minta Tak Terburu-buru Beri Rekomendasi
Arwiyanto secara khusus meminta Bupati Kerinci agar tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN IV Kayu Aro sebelum berbagai persoalan yang di sorot tersebut mendapatkan penyelesaian.
Ia menegaskan, persyaratan yang di sampaikan bukan semata-mata untuk kepentingan politik, melainkan sebagai upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Kerinci, terutama warga di kawasan Kayu Aro.
Bupati Kerinci jangan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa HGU PTPN IV Kayu Aro sebelum perusahaan memenuhi beberapa persyaratan yang kami sampaikan. Ini semua untuk kepentingan masyarakat Kerinci pada umumnya, khususnya warga Kayu Aro,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PTPN IV kayu Aro belum terdapat keterangan mengenai tuntutan dan usulan yang di sampaikan Arwiyanto tersebut.(spl)



















