SUNGAIPENUH, Signalberita.com — Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mempersiapkan proses perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa perjanjiannya akan berakhir pada Oktober hingga Desember 2026.
Persiapan tersebut dilakukan melalui surat Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh tertanggal 30 September 2026. Dalam surat bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan inventarisasi dan menyampaikan usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Pegawai yang menjadi perhatian dalam proses tersebut merupakan PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.
Namun, perpanjangan kontrak tidak otomatis diberikan kepada seluruh pegawai. Pemerintah daerah meminta setiap perangkat daerah mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.
Tiga Pertimbangan Perpanjangan Kontrak
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menekankan bahwa usulan perpanjangan harus disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
1. Kebutuhan Pegawai
Perangkat daerah harus memastikan kebutuhan tenaga kerja masih sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK).
Analisis tersebut mencakup volume pekerjaan dan tugas yang dilaksanakan pada masing-masing unit kerja. Dengan demikian, usulan perpanjangan perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi.
Pimpinan perangkat daerah tidak hanya diminta mengajukan daftar nama, tetapi juga memastikan jumlah pegawai yang diusulkan memang diperlukan untuk mendukung pelayanan dan pekerjaan di unit masing-masing.
2. Ketersediaan Anggaran
Pertimbangan berikutnya adalah kemampuan anggaran.
Usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
Artinya, kebutuhan tenaga kerja harus sejalan dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia.
Dalam surat tersebut tidak dicantumkan besaran pagu anggaran khusus untuk perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Karena itu, rincian kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah masih menjadi bagian dari proses pengusulan.
3. Evaluasi Kinerja
Hasil evaluasi kinerja selama masa kontrak sebelumnya juga menjadi salah satu dasar pertimbangan.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja, termasuk melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pegawai dengan predikat kinerja Baik atau Sangat Baik dapat memperoleh rekomendasi perpanjangan apabila memenuhi pertimbangan lainnya.
Sementara itu, telah disediakan pula format rekomendasi tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai dengan predikat Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang, maupun kinerja di bawah ekspektasi.
Meski demikian, keberadaan format tersebut belum berarti telah ada keputusan terhadap pegawai tertentu. Keputusan tetap melalui proses evaluasi dan rekomendasi dari masing-masing unit kerja.
Dua Jenis Rekomendasi Disiapkan
Dalam proses administrasi, pemerintah menyediakan dua jenis rekomendasi, yakni rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak dan rekomendasi persetujuan tidak memperpanjang kontrak.
Pada rekomendasi perpanjangan, pimpinan instansi perlu mencantumkan identitas pegawai, jabatan, unit kerja, serta pertimbangan terkait kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja.
Sedangkan rekomendasi tidak memperpanjang kontrak digunakan untuk pegawai yang berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan organisasi tidak direkomendasikan melanjutkan kontrak.
Dengan demikian, surat Sekretariat Daerah tersebut masih berada pada tahap inventarisasi, evaluasi, dan pengusulan. Belum ada daftar resmi nama PPPK Paruh Waktu yang dipastikan diperpanjang atau tidak diperpanjang.
Delapan Lampiran untuk Berbagai Unit Kerja
Untuk mendukung proses administrasi, pemerintah menyiapkan delapan lampiran yang disesuaikan dengan lokasi dan jenis unit kerja.
Untuk PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) digunakan Lampiran I dan II.
Sementara untuk pegawai di lingkungan sekolah digunakan Lampiran III dan IV.
PPPK Paruh Waktu yang bertugas pada UPTD Dinas Kesehatan atau puskesmas menggunakan Lampiran V dan VI.
Adapun pegawai yang bekerja di rumah sakit menggunakan Lampiran VII dan VIII.
Masing-masing kelompok memiliki dua format, yakni rekomendasi perpanjangan dan rekomendasi tidak memperpanjang kontrak.
Jalur rekomendasi juga disesuaikan dengan struktur organisasi. Untuk lingkungan sekolah, proses melibatkan kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan. Sementara pada unit kesehatan, rekomendasi melibatkan kepala UPTD atau puskesmas bersama Kepala Dinas Kesehatan.
Untuk rumah sakit, dokumen mencantumkan persetujuan direktur rumah sakit dan Kepala Dinas Kesehatan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dalam proses pengajuan, perangkat daerah diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi:
Hasil pemindaian surat pengantar dari instansi.
Hasil pemindaian SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam format PDF.
Surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak dari pimpinan instansi.
Hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses administrasi. Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian pada instansi masing-masing untuk memastikan seluruh berkas tersedia.
Mekanisme Pengiriman Berkas
Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh juga menetapkan mekanisme penyampaian dokumen.
Salinan digital atau softcopy dikirim melalui alamat email pengadaanspn@gmail.com dengan format penamaan file Nama_NIPPP pegawai masing-masing.
Sementara dokumen asli atau hardcopy disampaikan secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian OPD atau unit kerja masing-masing.
Selanjutnya, berkas diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh.
Pegawai disarankan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian masing-masing untuk mengetahui perkembangan pengusulan dan memastikan berkas telah diproses sesuai ketentuan.
Belum Ada Daftar Pegawai yang Diperpanjang
Hingga surat tertanggal 30 September 2026, Pemerintah Kota Sungai Penuh belum mengumumkan daftar nama PPPK Paruh Waktu yang memperoleh perpanjangan kontrak.
Surat tersebut juga belum mencantumkan jumlah pegawai yang akan diperpanjang maupun jumlah pegawai yang tidak direkomendasikan untuk melanjutkan kontrak.
Tahapan yang sedang dilakukan masih berupa inventarisasi, evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan pengumpulan dokumen dari masing-masing perangkat daerah.
Bagi PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2025, proses ini menjadi hal yang perlu diperhatikan karena masa kontrak mereka akan memasuki periode berakhir.
Pegawai perlu memastikan dokumen pengangkatan dan hasil evaluasi kinerja tersedia serta berkoordinasi dengan instansi masing-masing.
Untuk saat ini, keberlanjutan kontrak setiap pegawai masih bergantung pada hasil evaluasi, kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, serta keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


















