SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh meminta Dinas Pendidikan memperjelas mekanisme pengangkatan, penugasan, dan pergantian kepala sekolah. Penataan jabatan tersebut diharapkan berjalan sesuai regulasi, mengedepankan kompetensi, serta menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh dan Dinas Pendidikan pada Rabu (7/10/2026). Pertemuan tersebut turut menyoroti penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah tingkat SMP di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Haidir, SE. Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM., juga hadir bersama jajaran Dinas Pendidikan.
Mekanisme Penugasan Jadi Sorotan
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penataan kepala sekolah, termasuk penunjukan pejabat pelaksana tugas.
Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pengangkatan, penugasan, dan pergantian kepala sekolah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan setiap sekolah.
Dinas Pendidikan juga memanfaatkan sistem informasi SIM KSPSTK untuk mendukung administrasi dan pengelolaan data kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga kependidikan.
Penggunaan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses administrasi penataan jabatan. Namun, pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada regulasi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan penataan kepala sekolah didasarkan pada aturan dan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan pribadi.
Kompetensi dan Kualifikasi Harus Diperhatikan
Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menekankan bahwa penempatan kepala sekolah perlu mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi calon sesuai persyaratan yang berlaku.
Dewan juga meminta agar aspek pendidikan, pendidikan dan pelatihan (diklat), serta sertifikat yang dipersyaratkan menjadi perhatian dalam setiap proses penugasan.
Selain itu, Komisi I mendorong Dinas Pendidikan memperluas kesempatan bagi para guru untuk mengikuti pelatihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan,
profesionalisme, serta kesiapan tenaga pendidik dalam mengemban tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
Penataan yang mempertimbangkan kompetensi diharapkan dapat mendukung kepemimpinan sekolah yang lebih efektif dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
Perkuat Koordinasi untuk Mencegah Maladministrasi
Komisi I juga meminta Dinas Pendidikan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD sebagai mitra kerja, terutama dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Dewan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan mengenai penataan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan. Kejelasan prosedur dan kelengkapan administrasi diperlukan untuk mengurangi risiko persoalan administratif serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Melalui RDP tersebut, Komisi I mendorong agar proses penataan kepala sekolah dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sekolah.
Kejelasan mekanisme, pemenuhan persyaratan, serta koordinasi antarlembaga diharapkan dapat mendukung tata kelola pendidikan yang lebih baik di Kota Sungai Penuh.(*)




















