MERANGIN, Signalberita.com – Kondisi kabut asap yang kembali menebal di Kabupaten Merangin, Jambi, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik. Bupati Merangin H M Syukur menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi siswa PAUD, SD, dan SMP sederajat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin. Surat itu diterbitkan pada 7 Oktober 2026.
Penerbitan surat edaran tersebut menyusul peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dalam sepekan terakhir yang dilaporkan berada pada kategori sangat tidak sehat.
Bupati H M Syukur mengatakan, pembelajaran daring kembali diterapkan sebagai upaya menjaga kesehatan anak-anak di tengah kondisi udara yang memburuk.
“Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring (online),” ujar pada Rabu (7/10/2026).
Sekolah Daring Berlangsung Tiga Hari
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran dari rumah masing-masing peserta didik dilaksanakan pada 8 hingga 10 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi siswa PAUD, SD, dan SMP sederajat sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.
Selama pembelajaran daring berlangsung, setiap satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Sementara itu, tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah masing-masing.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring dan menyampaikan laporan secara berkala kepada pengawas sekolah.
Pemerintah daerah berharap proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Bupati Syukur turut meminta orang tua atau wali murid untuk memantau kondisi kesehatan anak selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Merangin.
Orang tua diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah guna mengurangi risiko paparan pencemaran udara, terutama ketika kondisi asap semakin pekat.
Selain itu, sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan selama pembelajaran daring yang dapat menambah beban orang tua atau wali murid. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diperbolehkan selama kebijakan tersebut berlaku.
Ketentuan ini diharapkan membantu keluarga menjalankan pembelajaran dari rumah tanpa harus menanggung beban tambahan di tengah situasi pencemaran udara.
Sekolah di Wilayah Tanpa Internet Siapkan Tugas
Pemerintah Kabupaten Merangin turut memperhatikan sekolah yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses internet atau blank spot.
Bagi satuan pendidikan di wilayah tersebut, sekolah diminta menyiapkan mekanisme pembelajaran alternatif melalui pemberian tugas berupa Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau jurnal pembelajaran.
Dengan skema tersebut, siswa di daerah yang belum terjangkau jaringan internet tetap dapat mengikuti kegiatan belajar selama kebijakan pembelajaran daring di terapkan.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi kabut asap.
Sekolah Bisa Ambil Langkah Darurat
Surat edaran tersebut juga mengatur langkah antisipasi apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk, sementara keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan.
Dalam situasi tersebut, kepala satuan pendidikan dapat segera mengambil tindakan pengamanan, seperti menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi daring.
Langkah yang diambil harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Merangin menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah, orang tua, dan instansi terkait untuk meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik.
Masyarakat pun diharapkan tetap mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan kebijakan pendidikan, sembari membatasi aktivitas luar ruangan ketika kondisi udara belum aman.(Tim)




















