SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pemerintah kota Sungai Penuh melalui Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak mengusulkan perpanjangan kontrak untuk sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Sungai Penuh, Rhoma Usman, menjelaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah PPPK paruh waktu bukan semata-mata disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, ada pegawai yang mengajukan pengunduran diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta mengalami kondisi lain yang memengaruhi kelanjutan status kepegawaiannya.
“ Ada seorang PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri. Beberapa lainnya pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Untuk data pastinya, kami masih melakukan rekapitulasi,” ungkap Rhoma.
BKPSDM Periksa Berkas Perpanjangan Kontrak
Di tengah proses tersebut, BKPSDM Sungai Penuh masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang diajukan oleh PPPK paruh waktu dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Rhoma menyampaikan bahwa seluruh berkas usulan perpanjangan kontrak telah diterima. Saat ini, dokumen tersebut sedang diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian data sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, juga membenarkan bahwa proses pengecekan masih berlangsung. Pihaknya berupaya memastikan seluruh data pegawai tercatat secara tepat sehingga tidak ada dokumen yang terlewat dalam tahapan administrasi.
“Kami akan mengupayakan proses ini sesegera mungkin agar bisa menindaklanjuti perpanjangan kontrak,” ujar Affan.
Batas Akhir Pengumpulan Berkas Telah Berlalu
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKPSDM telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pengumpulan dokumen usulan perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu di lingkungan OPD dan instansi pemerintah daerah.
Dalam ketentuan tersebut, batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 5 Oktober 2026. Seluruh pegawai yang mengajukan perpanjangan diwajibkan menyampaikan dokumen sesuai persyaratan yang berlaku.
Setelah batas waktu pengumpulan berkas berakhir, BKPSDM kini melanjutkan tahapan verifikasi dan validasi data sebagai bagian dari proses administrasi perpanjangan kontrak.
Hingga saat ini, jumlah pasti PPPK paruh waktu yang tidak melanjutkan kontrak belum diumumkan. BKPSDM Sungai Penuh masih melakukan rekapitulasi dan memastikan data yang terkumpul sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Dengan demikian, kepastian mengenai jumlah pegawai yang kontraknya tidak berlanjut masih menunggu hasil pendataan resmi dari BKPSDM Kota Sungai Penuh.




















