JAKARTA SB– Sejumlah isu politik dan hukum menjadi sorotan nasional sepanjang pekan pertama Oktober 2026. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pengesahan dua undang-undang oleh DPR, hingga penerbitan Peraturan Presiden tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada terbukanya peluang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Berikut lima isu politik dan hukum yang menjadi perhatian sepanjang pekan ini.
1. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat di terima.
Putusan tersebut di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan karena bukan merupakan peserta pemilihan presiden.
Dengan putusan tersebut, MK tidak menerima permohonan para pemohon tanpa memeriksa pokok persoalan yang mereka ajukan.
2. DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Sebelumnya, pembahasan tingkat pertama RUU tersebut di lakukan Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah pada Senin (5/10/2026).
RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu materi strategis yang di atur adalah data dasar nasional (DDN).
Pengesahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi. Implementasi aturan tersebut nantinya menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan data berjalan sesuai ketentuan.
3. DPR Setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR juga mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat di pimpin Ketua DPR Puan Maharani dan di hadiri 326 anggota dewan. Perwakilan buruh turut menyaksikan proses pengesahan tersebut.
Pengesahan regulasi ini menjadi perhatian kalangan pekerja karena berkaitan dengan aspek pelindungan ketenagakerjaan.
Meski demikian, efektivitas aturan tersebut akan sangat bergantung pada substansi ketentuan yang berlaku, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan terhadap penerapannya di lapangan.
4. Pemerintah Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Di gital pada Kamis (8/10/2026).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyampaikan pengumuman penerbitan regulasi tersebut di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis di gital, termasuk status pengemudi serta tarif layanan angkutan orang dan pengantaran makanan. Salah satu ketentuan yang di sorot adalah pengaturan potongan sebesar 8% bagi pengemudi ojek online (ojol).
Kehadiran aturan ini di harapkan memberikan kepastian dalam hubungan antara pengemudi, perusahaan platform, dan pengguna layanan. Namun, penerapannya tetap perlu di cermati untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban baru bagi pihak-pihak terkait.
5. Yusril Buka Peluang Penyelidikan Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Yusril menyatakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pernyataan tersebut di sampaikan di Jakarta dan di kutip dari Antara pada Jumat (9/10/2026).
Yusril menegaskan pemerintah akan mengapresiasi langkah hukum yang di tempuh aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Meski demikian, dugaan korupsi itu tetap harus di buktikan melalui proses hukum. Penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lima Isu, Satu Sorotan: Pelaksanaan dan Pengawasan Hukum
Kelima isu tersebut memperlihatkan di namika politik dan hukum nasional, mulai dari putusan lembaga peradilan, pembentukan undang-undang, regulasi perlindungan pekerja, hingga penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap keputusan dan regulasi tidak berhenti pada pengesahan atau pernyataan resmi, tetapi benar-benar di terapkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)



















