JAMBI, Signalberita.com – Polda Jambi terus melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan terbaru, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan final karena kedua personel yang bersangkutan saat ini mengajukan banding.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.
Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Keduanya kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Meski demikian, proses etik terhadap kedua personel tersebut masih berlanjut karena mereka mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan,”ujarnya.
Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Sementara itu, penanganan kode etik terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri.
Sembilan Laporan Polisi Ditangani Ditreskrimum
Dari sisi penegakan hukum pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026.
Dari jumlah tersebut, tujuh laporan ditujukan kepada terlapor berinisial MD, sedangkan dua laporan lainnya berkaitan dengan terlapor berinisial Y.
Dari tujuh laporan terhadap MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, enam laporan lainnya yang melibatkan MD masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua laporan terhadap Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Penyidik turut mengembangkan perkara yang diduga berkaitan dengan personel berinisial KBP H. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, sedangkan proses penanganan kode etiknya masih ditangani Divpropam Mabes Polri.
Kapolda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut
Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai jenis pelanggaran, baik dalam ranah disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung.
Polda Jambi juga memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
Masyarakat Diimbau Waspadai Janji Kelulusan
Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Masyarakat juga diminta mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat atau personel Polri untuk menawarkan bantuan meloloskan calon peserta seleksi.
Proses penerimaan anggota Polri harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta menindak dugaan pelanggaran secara profesional dan transparan.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penerimaan anggota Polri agar berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 tersebut masih berlanjut, baik melalui proses penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik terhadap personel yang diduga terkait.
Catatan redaksi: Status hukum setiap pihak dalam perkara ini perlu mengacu pada perkembangan resmi penyidikan dan putusan yang berlaku. Sanksi etik terhadap dua personel yang disebutkan masih dalam proses banding.(Tim)



















