JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak kerja tetap menerima gaji meskipun koperasi yang menjadi tempat mereka bertugas belum beroperasi sepenuhnya.
Kebijakan tersebut diambil karena para manajer tetap menjalankan tugas untuk mempersiapkan operasional koperasi, termasuk melakukan pemetaan kebutuhan pasar dan mengidentifikasi potensi produk unggulan lokal di wilayah masing-masing.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menegaskan bahwa manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah berhak menerima gaji.
“Iya, betul. Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
26.991 Manajer Telah Menandatangani Kontrak
Destry mengungkapkan, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak PKWT sebagai manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara itu, sebanyak 159 orang menolak kontrak dan 1.550 orang lainnya mengalami kendala administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, sekitar 17.000 unit KDKMP telah melewati proses verifikasi dan validasi (verval) untuk dipersiapkan memasuki tahap operasional. Manajer juga telah ditempatkan pada koperasi yang memenuhi persyaratan tersebut.
Meski demikian, tidak semua koperasi sudah memiliki fasilitas pendukung yang lengkap. Sejumlah lokasi telah memiliki bangunan, tetapi masih menunggu pemenuhan sarana operasional, seperti kendaraan dan rak untuk penempatan barang.
Kondisi tersebut tidak menghentikan tugas para manajer. Mereka tetap diminta mempersiapkan kebutuhan awal agar koperasi dapat beroperasi ketika seluruh fasilitas tersedia.
Persiapan itu meliputi pemetaan kebutuhan pasar ritel, identifikasi permintaan masyarakat, serta konsolidasi produk lokal yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.
Destry menjelaskan, para manajer juga telah mendapatkan peningkatan kapasitas untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Dengan demikian, pembayaran gaji tetap berjalan karena para manajer tidak hanya menunggu koperasi beroperasi, tetapi juga melakukan berbagai persiapan yang diperlukan.
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8 Juta hingga Rp9,3 Juta
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji manajer KDKMP. Untuk tahun anggaran 2026, pengajuan pembayaran dilakukan untuk periode Oktober hingga Desember.
Destry menjelaskan, mekanisme tersebut mengikuti ketentuan penganggaran pemerintah yang disesuaikan dengan tahun berjalan.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja,” jelasnya.
Besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta per bulan.
Nilai tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah serta tunjangan umum yang telah ditetapkan.
Menurut Destry, rincian gaji pokok dan tunjangan umum untuk setiap kabupaten/kota telah tercantum dalam surat resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, besaran gaji yang diterima manajer dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya, bergantung pada ketentuan yang berlaku di wilayah penempatan.
Destry tidak merinci total anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk membayar gaji seluruh manajer KDKMP.
Pembayaran Gaji Dilakukan Secara Berjenjang
Pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran anggaran secara berjenjang untuk memastikan gaji manajer KDKMP dapat dibayarkan.
Alur pembayaran dimulai dari Kementerian Keuangan yang menyalurkan anggaran kepada Kementerian Koperasi. Selanjutnya, anggaran diteruskan kepada Agrinas Pangan Nusantara sebelum didistribusikan kepada para manajer di masing-masing unit koperasi.
Terkait jadwal pembayaran, Kementerian Koperasi mengusulkan agar gaji dibayarkan pada akhir bulan, yakni setelah tanggal 25.
Namun, usulan mengenai jadwal tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya,” tutur Destry.
Kebijakan pembayaran gaji ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam menjalankan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan tetap memberikan gaji kepada manajer yang telah terikat kontrak, pemerintah mengharapkan persiapan operasional koperasi dapat terus berjalan meskipun sebagian unit masih menunggu kelengkapan fasilitas pendukung.(*)


















