• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Senin, Oktober 19, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Bunga Pinjamannya

Redaksi SB by Redaksi SB
18 Oktober 2026
0
KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta

KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Bank Mandiri menyediakan fasilitas Kredit Usaha Mikro (KUM) untuk membantu pelaku usaha mikro dan usaha kecil memenuhi kebutuhan pembiayaan produktif, baik untuk menambah modal kerja maupun membiayai investasi usaha.

Melalui program KUM Mandiri, nasabah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan kredit dengan plafon hingga Rp500 juta dan jangka waktu pinjaman maksimal lima tahun. Fasilitas ini di tawarkan dengan proses pengajuan yang di klaim cepat, persyaratan relatif ringan, serta angsuran tetap setiap bulan.

Informasi mengenai KUM tersebut di sampaikan melalui laman resmi Bank Mandiri. Besaran kredit yang disetujui nantinya mengikuti hasil penilaian dan ketentuan bank.

BacaJuga

Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Ini Langkah yang Rutin Harus Dilakukan 

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Dibayar meski Belum Beroperasi, Ini Penjelasannya

Fitur dan Keunggulan KUM Mandiri

Kredit Usaha Mikro Mandiri di tujukan bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan dana untuk mengembangkan kegiatan usaha produktif.

Berikut sejumlah fitur utama KUM Mandiri:

  • Proses pengajuan kredit yang cepat dan mudah.
  • Persyaratan kredit relatif ringan.
  • Plafon pinjaman maksimal Rp500 juta.
  • Jangka waktu kredit hingga lima tahun.
  • Agunan berupa objek yang dibiayai dan aset tetap.
  • Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulan.

Sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur perlu memperhitungkan kemampuan membayar cicilan, biaya administrasi, biaya layanan, serta biaya lain yang mungkin timbul sesuai ketentuan bank.

Empat Program Kredit Usaha Mikro Mandiri

Bank Mandiri menawarkan fasilitas KUM melalui empat kategori nasabah, yaitu Top-up/Refill, Kawan Lama, Naik Kelas, dan Pengajuan Baru.

Setiap kategori memiliki kriteria serta penawaran suku bunga dan plafon yang berbeda.

1. KUM Top-up/Refill, Tambahan Modal hingga Rp500 Juta

Program Top-up/Refill di tujukan kepada debitur terpilih yang masih memiliki fasilitas Kredit Usaha Mikro aktif dan membutuhkan tambahan modal usaha.

Melalui program ini, nasabah dapat mengajukan penambahan pembiayaan hingga kembali ke plafon awal atau melebihi plafon sebelumnya, sesuai hasil penilaian bank.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Bank Mandiri, program KUM Top-up/Refill menawarkan suku bunga sebesar 0,83 persen flat per bulan, dengan plafon kredit hingga Rp500 juta.

Fasilitas ini dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kapasitas produksi, menambah persediaan barang, atau mengembangkan usahanya.

2. KUM Kawan Lama, Bunga 0,80 Persen per Bulan

Program KUM Kawan Lama ditujukan kepada mantan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Usaha Mikro (KUM) yang telah melunasi pinjamannya dan memiliki riwayat pembayaran lancar.

Program ini memberikan kesempatan kepada nasabah terpilih untuk kembali mengajukan pembiayaan guna memenuhi kebutuhan modal usaha.

Adapun penawaran yang tercantum meliputi:

  • Suku bunga: 0,80 persen flat per bulan.
  • Plafon kredit: hingga Rp350 juta.
  • Kriteria: mantan debitur KUR atau KUM terpilih yang pinjamannya telah lunas dan memiliki riwayat pembayaran lancar.

Calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan serta melewati proses penilaian dari Bank Mandiri sebelum memperoleh fasilitas kredit.

3. KUM Naik Kelas, untuk Debitur KUR yang Berkembang

Program Naik Kelas KUM di tujukan kepada debitur terpilih yang sedang memiliki fasilitas KUR dan membutuhkan pembiayaan lebih besar seiring perkembangan usahanya.

Program ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang telah berkembang untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Mikro.

Berdasarkan informasi Bank Mandiri, penawaran program tersebut meliputi:

  • Suku bunga: 0,83 persen flat per bulan.
  • Plafon kredit: hingga Rp500 juta.
  • Sasaran: debitur KUR terpilih yang membutuhkan tambahan modal usaha.

Dengan tambahan pembiayaan, pelaku usaha dapat mempertimbangkan ekspansi bisnis, peningkatan kapasitas produksi, maupun pengadaan peralatan penunjang usaha.

4. KUM Pengajuan Baru, Plafon hingga Rp350 Juta

Bank Mandiri juga menyediakan program Pengajuan Baru bagi nasabah terpilih yang aktif menggunakan layanan transaksi bank.

Program ini menyasar nasabah yang memiliki rekening tabungan atau rekening dalam kategori CASA (Current Account Saving Account), aktif bertransaksi melalui sejumlah kanal Bank Mandiri, dan memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penawaran yang tercantum dalam program tersebut adalah:

  • Suku bunga: 1,05 persen flat per bulan.
  • Plafon kredit: hingga Rp350 juta.
  • Sasaran: nasabah terpilih yang aktif bertransaksi dan memenuhi kriteria bank.

Nasabah yang berminat dapat menghubungi cabang atau unit mikro Bank Mandiri untuk memastikan kelayakan pengajuan serta ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Rincian Biaya Pengajuan KUM Mandiri

Selain suku bunga, calon debitur perlu memperhatikan biaya yang berkaitan dengan pengajuan kredit.

Informasi Bank Mandiri mencantumkan biaya administrasi yang berubah menjadi biaya layanan dengan rincian sebagai berikut:

Plafon Kredit

Biaya Administrasi Eksisting

Biaya Layanan

Hingga Rp50 juta

Rp50.000

0,50% dari plafon kredit

Di atas Rp50 juta–Rp100 juta

Rp100.000

0,50% dari plafon kredit

Di atas Rp100 juta–Rp250 juta

0,75% dari plafon kredit

0,75% dari plafon kredit

Di atas Rp250 juta–Rp500 juta

1,00% dari plafon kredit

1,00% dari plafon kredit

Bank Mandiri juga mencantumkan biaya provisi sebesar 0,50 persen dari plafon kredit.

Catatan: Tabel tersebut diringkas berdasarkan informasi yang tersedia pada laman produk Bank Mandiri. Sebelum mengajukan kredit, calon debitur sebaiknya meminta konfirmasi kepada pihak bank mengenai penerapan biaya layanan, biaya provisi, dan ketentuan terbaru sesuai kategori pengajuan.

Syarat Dokumen Pengajuan KUM Mandiri

Calon debitur perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan Kredit Usaha Mikro Mandiri.

Dokumen yang dipersyaratkan meliputi:

Identitas diri, berupa KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik.

Kartu Keluarga (KK).

Dokumen status perkawinan, berupa surat nikah bagi yang sudah menikah atau surat cerai dari pengadilan bagi yang berstatus cerai.

NPWP, untuk pengajuan dengan plafon di atas Rp50 juta. Ketentuan ini juga berlaku bagi debitur eksisting yang melakukan top-up hingga plafon melebihi Rp50 juta.

Dokumen usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, dinas pasar atau otoritas setempat, maupun surat izin usaha.

Rekening tabungan, yaitu Mandiri Tabungan atau Mandiri Tabungan Mitra Usaha dalam mata uang rupiah atas nama pemohon.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai prosedur.

Cara Mengajukan Kredit Usaha Mikro Mandiri

Pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi atau mengajukan KUM Mandiri dapat mendatangi kantor cabang atau unit mikro Bank Mandiri terdekat.

Calon debitur juga dapat menghubungi Mandiri Call 14000 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, suku bunga, biaya kredit, serta proses pengajuan.

Sebelum mengambil pinjaman, calon debitur disarankan membandingkan penawaran berdasarkan total biaya pembiayaan dan kemampuan membayar angsuran setiap bulan.

Perlu dipahami bahwa suku bunga khusus yang tercantum pada masing-masing program ditujukan kepada kategori nasabah tertentu. Pengajuan kredit tidak otomatis disetujui karena keputusan akhir mengikuti kriteria dan hasil penilaian Bank Mandiri.

Informasi lengkap mengenai produk ini dapat diakses melalui laman resmi Bank Mandiri – Kredit Usaha Mikro.

Bank Mandiri menyatakan bahwa kegiatan usahanya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI), dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(*)

Tags: Bank MandiriBunga PinjamanKredit UMKMKredit Usaha 2026Kredit Usaha MikroKUM MandiriModal UsahaPerbankanpinjaman modal usahaSyarat KUM Mandiri
Previous Post

Tanjung Jabung Barat Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi 2027 Mendatang 

Next Post

Tiga Unit Rumah di Muaro Jambi Ludes Terbakar, Diduga Konsleting Listrik 

Related Posts

Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Ekonomi & Bisnis

Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Ini Langkah yang Rutin Harus Dilakukan 

by Redaksi SB
18 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin memeriksa status kepesertaan. Langkah ini penting...

Read more
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Dibayar

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Dibayar meski Belum Beroperasi, Ini Penjelasannya

18 Oktober 2026
Tips Menabung agar Uang Cepat Terkumpul

Tips Menabung agar Uang Cepat Terkumpul, Belajar dari Metode Kakeibo Jepang

17 Oktober 2026
Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan

Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan Oktober 2026, Lihat Syaratnya

17 Oktober 2026
IHSG Turun hingga 11,57 Persen

IHSG Turun hingga 11,57 Persen, Kondisi Dinilai Terburuk Sejak Krisis Moneter 1998

17 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com

HUT Tebo ke-27, Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com!

18 Oktober 2026
Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

18 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com

HUT Tebo ke-27, Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com!

18 Oktober 2026
Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

18 Oktober 2026
Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Ini Langkah yang Rutin Harus Dilakukan 

18 Oktober 2026
Tiga Unit Rumah di Muaro Jambi Ludes Terbakar

Tiga Unit Rumah di Muaro Jambi Ludes Terbakar, Diduga Konsleting Listrik 

18 Oktober 2026
KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta

KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Bunga Pinjamannya

18 Oktober 2026
Tanjung Jabung Barat Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi 2027

Tanjung Jabung Barat Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi 2027 Mendatang 

18 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com