JAKARTA, Signalberita.com – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin memeriksa status kepesertaan. Langkah ini penting untuk memastikan kartu JKN tetap aktif sehingga peserta tidak mengalami kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh peserta, termasuk peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang di daftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa status kepesertaan, khususnya bagi peserta PBI JK dan PBPU Pemda, dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data serta kebijakan pemerintah.
Karena itu, masyarakat di minta tidak hanya mengandalkan status kepesertaan sebelumnya, tetapi juga melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Perubahan status kepesertaan perlu di pahami sebagai bagian dari dinamika pendataan dan penetapan peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status kepesertaan bisa berubah. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan agar dapat mengetahui status kepesertaannya secara pasti,” ujar Rizzky, Jumat (16/10/2026), sebagaimana di kutip dari Bisnis.com.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan untuk memudahkan masyarakat memeriksa keaktifan kepesertaan JKN tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Berikut beberapa cara yang dapat digunakan.
1. Melalui Layanan PASTI JKN
Peserta dapat memanfaatkan layanan PASTI JKN atau Pantau Status Kepesertaan dan Informasi untuk mengetahui status kepesertaan.
Khusus peserta PBI JK dan PBPU Pemda, pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui tautan berikut:
https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/�
Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan agar proses pengecekan berjalan lancar.
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang disediakan BPJS Kesehatan.
Peserta dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengakses informasi kepesertaan dan berbagai layanan administrasi sesuai fitur yang tersedia.
Pemeriksaan secara berkala membantu peserta mengetahui apabila terdapat perubahan status sehingga dapat segera menindaklanjutinya.
3. Melalui Layanan WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan juga menyediakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk membantu peserta memperoleh layanan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
Peserta dapat menghubungi nomor PANDAWA berikut:
0811-8165-165
Gunakan layanan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan prosedur administrasi sesuai kebutuhan.
Mengapa Status BPJS Kesehatan Bisa Berubah?
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan dapat terjadi karena perbedaan mekanisme penetapan peserta dalam setiap segmen.
Peserta PBI JK merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
Sementara itu, peserta PBPU Pemda adalah masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan iurannya ditanggung sesuai kebijakan serta kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Dengan demikian, kepesertaan PBPU Pemda tidak selalu terbatas pada masyarakat kurang mampu. Segmen ini juga dapat mencakup masyarakat lain yang didaftarkan pemerintah daerah sesuai kebijakan yang berlaku.
Pemutakhiran data sosial ekonomi, verifikasi, dan perubahan kebijakan dapat memengaruhi daftar peserta yang berhak memperoleh bantuan iuran.
Oleh sebab itu, masyarakat yang selama ini terdaftar sebagai peserta PBI JK atau PBPU Pemda perlu memastikan status kepesertaannya secara berkala.
Peserta Mandiri Di ingatkan Membayar Iuran Tepat Waktu
Selain peserta yang iurannya di tanggung pemerintah, peserta JKN mandiri juga di imbau memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Pengecekan rutin dapat membantu peserta mengetahui kondisi kepesertaan dan mengantisipasi persoalan administrasi sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
Jika di temukan perubahan status, peserta sebaiknya segera mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebab dan langkah penyelesaiannya.
BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Menjaga Program JKN
Rizzky menegaskan bahwa Program JKN di bangun berdasarkan prinsip gotong royong untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.
Ia juga mengajak masyarakat yang kondisi ekonominya telah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri agar mempertimbangkan segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan membantu memastikan bantuan iuran pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.
Masyarakat pun di ingatkan agar tidak menunggu sampai jatuh sakit untuk memeriksa status kepesertaan.
Memastikan status JKN sejak dini, memahami kewajiban pembayaran iuran, dan segera menindaklanjuti perubahan data menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan.(*)




















