• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Senin, Oktober 19, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Ini Langkah yang Rutin Harus Dilakukan 

Redaksi SB by Redaksi SB
18 Oktober 2026
0
Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Ini Cara Ceknya

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin memeriksa status kepesertaan. Langkah ini penting untuk memastikan kartu JKN tetap aktif sehingga peserta tidak mengalami kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh peserta, termasuk peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang di daftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa status kepesertaan, khususnya bagi peserta PBI JK dan PBPU Pemda, dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data serta kebijakan pemerintah.

BacaJuga

KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Bunga Pinjamannya

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Dibayar meski Belum Beroperasi, Ini Penjelasannya

Karena itu, masyarakat di minta tidak hanya mengandalkan status kepesertaan sebelumnya, tetapi juga melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

“Perubahan status kepesertaan perlu di pahami sebagai bagian dari dinamika pendataan dan penetapan peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status kepesertaan bisa berubah. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan agar dapat mengetahui status kepesertaannya secara pasti,” ujar Rizzky, Jumat (16/10/2026), sebagaimana di kutip dari Bisnis.com.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan untuk memudahkan masyarakat memeriksa keaktifan kepesertaan JKN tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Berikut beberapa cara yang dapat digunakan.

1. Melalui Layanan PASTI JKN

Peserta dapat memanfaatkan layanan PASTI JKN atau Pantau Status Kepesertaan dan Informasi untuk mengetahui status kepesertaan.

Khusus peserta PBI JK dan PBPU Pemda, pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui tautan berikut:

https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/⁠�

Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang disediakan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengakses informasi kepesertaan dan berbagai layanan administrasi sesuai fitur yang tersedia.

Pemeriksaan secara berkala membantu peserta mengetahui apabila terdapat perubahan status sehingga dapat segera menindaklanjutinya.

3. Melalui Layanan WhatsApp PANDAWA

BPJS Kesehatan juga menyediakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk membantu peserta memperoleh layanan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

Peserta dapat menghubungi nomor PANDAWA berikut:

0811-8165-165

Gunakan layanan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan prosedur administrasi sesuai kebutuhan.

Mengapa Status BPJS Kesehatan Bisa Berubah?

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan dapat terjadi karena perbedaan mekanisme penetapan peserta dalam setiap segmen.

Peserta PBI JK merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.

Sementara itu, peserta PBPU Pemda adalah masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan iurannya ditanggung sesuai kebijakan serta kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Dengan demikian, kepesertaan PBPU Pemda tidak selalu terbatas pada masyarakat kurang mampu. Segmen ini juga dapat mencakup masyarakat lain yang didaftarkan pemerintah daerah sesuai kebijakan yang berlaku.

Pemutakhiran data sosial ekonomi, verifikasi, dan perubahan kebijakan dapat memengaruhi daftar peserta yang berhak memperoleh bantuan iuran.

Oleh sebab itu, masyarakat yang selama ini terdaftar sebagai peserta PBI JK atau PBPU Pemda perlu memastikan status kepesertaannya secara berkala.

Peserta Mandiri Di ingatkan Membayar Iuran Tepat Waktu

Selain peserta yang iurannya di tanggung pemerintah, peserta JKN mandiri juga di imbau memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.

Pengecekan rutin dapat membantu peserta mengetahui kondisi kepesertaan dan mengantisipasi persoalan administrasi sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

Jika di temukan perubahan status, peserta sebaiknya segera mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebab dan langkah penyelesaiannya.

BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Menjaga Program JKN

Rizzky menegaskan bahwa Program JKN di bangun berdasarkan prinsip gotong royong untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.

Ia juga mengajak masyarakat yang kondisi ekonominya telah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri agar mempertimbangkan segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan membantu memastikan bantuan iuran pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.

Masyarakat pun di ingatkan agar tidak menunggu sampai jatuh sakit untuk memeriksa status kepesertaan.

Memastikan status JKN sejak dini, memahami kewajiban pembayaran iuran, dan segera menindaklanjuti perubahan data menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan.(*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS Kesehatan 2026BPJS PBICek BPJS KesehatanJKNlayanan kesehatanMobile JKNPANDAWA BPJSPBI-JKStatus Kepesertaan BPJS
Previous Post

Tiga Unit Rumah di Muaro Jambi Ludes Terbakar, Diduga Konsleting Listrik 

Next Post

Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

Related Posts

KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta
Ekonomi & Bisnis

KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Bunga Pinjamannya

by Redaksi SB
18 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Bank Mandiri menyediakan fasilitas Kredit Usaha Mikro (KUM) untuk membantu pelaku usaha mikro dan usaha kecil memenuhi...

Read more
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Dibayar

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Dibayar meski Belum Beroperasi, Ini Penjelasannya

18 Oktober 2026
Tips Menabung agar Uang Cepat Terkumpul

Tips Menabung agar Uang Cepat Terkumpul, Belajar dari Metode Kakeibo Jepang

17 Oktober 2026
Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan

Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan Oktober 2026, Lihat Syaratnya

17 Oktober 2026
IHSG Turun hingga 11,57 Persen

IHSG Turun hingga 11,57 Persen, Kondisi Dinilai Terburuk Sejak Krisis Moneter 1998

17 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com

HUT Tebo ke-27, Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com!

18 Oktober 2026
Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

18 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com

HUT Tebo ke-27, Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Pemred Jambiprima.com!

18 Oktober 2026
Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

Emak-emak Tebo Sempat Hadang Polisi Saat Razia PETI

18 Oktober 2026
Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Ini Langkah yang Rutin Harus Dilakukan 

18 Oktober 2026
Tiga Unit Rumah di Muaro Jambi Ludes Terbakar

Tiga Unit Rumah di Muaro Jambi Ludes Terbakar, Diduga Konsleting Listrik 

18 Oktober 2026
KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta

KUM Bank Mandiri, Pengajuan hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Bunga Pinjamannya

18 Oktober 2026
Tanjung Jabung Barat Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi 2027

Tanjung Jabung Barat Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi 2027 Mendatang 

18 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com