KERINCI, Signalberita.com – Kendaraan yang menggunakan knalpot Barong yang meresahkan masyarakat kota Sungai Penuh, di tertibkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) Satlantas Polres Kerinci secara rutin di wilayah hukum Polres Kerinci.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kerinci, IPDA Debi Rusadi, S.E., M.M., mengatakan penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai ketentuan terus dilakukan setiap hari.
“Penertiban terus dilakukan demi kenyamanan pengendara dan pengguna jalan,” ujar Debi, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, petugas akan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan. Bentuk penindakan dapat berupa tilang maupun teguran sesuai kondisi pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengendara juga diminta mengganti knalpot bising dengan knalpot standar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
“Sanksinya ditilang atau diberikan teguran. Pengendara juga diminta langsung mengganti knalpot dengan knalpot standar di tempat,” ungkapnya.
Knalpot Bising Ganggu Kenyamanan Masyarakat
Menurut Debi, penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan. Suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan dan warga yang beraktivitas di sekitar jalan raya.
Karena itu, Satlantas Polres Kerinci mengimbau para pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan selalu memastikan kendaraan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan,” tuturnya.
Penertiban Dilakukan untuk Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib
Satlantas Polres Kerinci menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Melalui kegiatan rutin tersebut, kepolisian berharap kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Penggunaan kendaraan yang sesuai ketentuan juga diharapkan dapat mengurangi gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat.
Debi menegaskan, kepatuhan pengendara menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
Penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih disiplin di wilayah hukum Polres Kerinci.
Masyarakat pun diharapkan mendukung langkah kepolisian dengan menggunakan knalpot standar, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan bersama. (Fra)




















