• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Kamis, Oktober 22, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Luhut Angkat Bicara soal UU Tipikor, Bantah Usul Hapus Kerugian Negara

Redaksi SB by Redaksi SB
21 Oktober 2026
0
Luhut Angkat Bicara soal UU Tipikor

Luhut Angkat Bicara soal UU Tipikor

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Luhut Binsar Pandjautan, yang juga merupakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menyampaikan mengklarifikasi ucapannya telah memberi usulan untuk mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.

BacaJuga

BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla dan Cuaca Ekstrem dari 20-26 Oktober 2026

Kode Redeem MLBB 20 Oktober 2026, Lihat Daftar Kode yang Bisa Kamu Dicoba

“Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Luhut dilansir dari laman DEN, Rabu (21/10).

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Prabowo, Luhut menyampaikan rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia dan menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Luhut menyampaikan yang perlu disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Kata dia, jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ucap Luhut.

“Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” lanjutnya.

Di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, terang Luhut, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar.

Ia mengutip studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Penerapan rule of law lebih kuat pengaruhnya dibandingkan kebebasan ekonomi maupun politik.

Luhut bilang penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional.

Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan.

Kata Luhut, kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” ucap Luhut.

Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum, serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.(*)

Tags: Dewan Ekonomi Nasionalkepastian hukumkerugian negarakorupsi IndonesiaLuhut Binsar PandjaitanMahkamah KonstitusiPemberantasan KorupsiPrabowo Subiantorevisi UU Tipikortindak pidana korupsiUNCACUU Tipikor
Previous Post

Liverpool Tekuk Villarreal dengan Skor 4-3, Mac Allister dan Rio Ngumoha Jadi Sorotan

Next Post

Persija Cetak Kemenangan 2-0 atas Arema FC, Dua Gol dari Jeremejeff

Related Posts

BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla dan Cuaca Ekstrem
Nasional

BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla dan Cuaca Ekstrem dari 20-26 Oktober 2026

by Redaksi SB
22 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Pada pertengahan Bulan Oktober 2026 ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan...

Read more
Kode Redeem MLBB 20 Oktober 2026

Kode Redeem MLBB 20 Oktober 2026, Lihat Daftar Kode yang Bisa Kamu Dicoba

20 Oktober 2026
Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Tutup Usia

Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Tutup Usia di Rumah Sakit Pelni

19 Oktober 2026
Empat Shio Diprediksi Punya Peluang Karier Lebih

Empat Shio Diprediksi Punya Peluang Karier Lebih Baik pada 2027

19 Oktober 2026
IWL 2026/2027 Resmi Bergulir, PSSI Berharap Lahir Bibit Baru Sepak Bola Putri Indonesia

IWL 2026/2027 Resmi Bergulir, PSSI Berharap Lahir Bibit Baru Sepak Bola Putri Indonesia

19 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla dan Cuaca Ekstrem

BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla dan Cuaca Ekstrem dari 20-26 Oktober 2026

22 Oktober 2026
Manchester City Hajar AEK Athena 5-1

Manchester City Hajar AEK Athena 5-1, Phil Foden Cetak Kemenangan Tiga Gol

22 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla dan Cuaca Ekstrem

BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla dan Cuaca Ekstrem dari 20-26 Oktober 2026

22 Oktober 2026
Manchester City Hajar AEK Athena 5-1

Manchester City Hajar AEK Athena 5-1, Phil Foden Cetak Kemenangan Tiga Gol

22 Oktober 2026
PSG Tekuk Barcelona 4-2 di Liga Champions

Tekuk Barcelona 4-2 di Liga Champions, PSG Tunjukkan Sebagai Klub Terbaik Dunia

22 Oktober 2026
Persija Cetak Kemenangan 2-0 atas Arema FC

Persija Cetak Kemenangan 2-0 atas Arema FC, Dua Gol dari Jeremejeff

22 Oktober 2026
Luhut Angkat Bicara soal UU Tipikor

Luhut Angkat Bicara soal UU Tipikor, Bantah Usul Hapus Kerugian Negara

21 Oktober 2026
Liverpool Tekuk Villarreal dengan Skor 4-3

Liverpool Tekuk Villarreal dengan Skor 4-3, Mac Allister dan Rio Ngumoha Jadi Sorotan

21 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com