JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memberikan kepastian status pekerjaan bagi guru non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah memastikan para guru tersebut tetap dapat mengajar dan tidak otomatis kehilangan pekerjaan hanya karena gagal dalam seleksi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 berpeluang mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.
Pemerintah memberikan kesempatan tersebut kepada guru non-ASN yang ingin memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat pusat.
Abdul Mu’ti menyampaikan informasi tersebut di Jakarta Pusat, Selasa, menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN).
Guru Non-ASN yang Gagal CPNS Tetap Bisa Mengajar
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai tenaga pendidik non-ASN.
“Jadi, kalau mau di bocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” tegas Mu’ti.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan dan peluang memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.
Melalui seleksi CPNS, para guru berpeluang mengubah status kepegawaiannya menjadi PNS. Sementara itu, guru yang tidak lolos tetap dapat melanjutkan pengabdian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen Siapkan Regulasi dengan Landasan Hukum Lebih Kuat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama kementerian dan lembaga terkait tengah merumuskan aturan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan surat edaran menteri untuk mengatur keberlanjutan pekerjaan para guru tersebut. Pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan dengan landasan hukum yang lebih kuat.
“Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” katanya.
Melalui rencana tersebut, pemerintah ingin memberikan kejelasan mengenai status guru non-ASN setelah mereka mengikuti seleksi CPNS. Regulasi yang lebih kuat di harapkan dapat menjadi landasan bagi instansi terkait dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Meski demikian, pemerintah masih perlu mengumumkan rincian mengenai bentuk peraturan, mekanisme pelaksanaan, dan ketentuan teknis yang akan berlaku.
Pemerintah Dorong Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada guru saat menjalankan tugasnya. Kepastian status pekerjaan juga di harapkan membantu tenaga pendidik memusatkan perhatian pada proses pembelajaran dan peningkatan kemampuan peserta didik.
Abdul Mu’ti berharap kebijakan yang pemerintah siapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat semangat mereka dalam mencerdaskan anak-anak bangsa di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Di sisi lain, guru non-ASN yang ingin mengikuti seleksi CPNS tetap perlu memantau pengumuman resmi mengenai persyaratan administrasi, jadwal pendaftaran, formasi, dan mekanisme seleksi.
Pemerintah diharapkan dapat segera memperjelas ketentuan tersebut agar para guru memperoleh informasi yang akurat mengenai peluang seleksi dan keberlanjutan pekerjaan mereka.
Melalui kebijakan dan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.(*)




















