SUNGAIPENUH, SB – Jelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangakalan dan warung pengecer gas LPG.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari edaran Dirjen Migas No. B-2461 Tahun 2022, yang mengatur agar penggunaan elpiji bersubsidi tepat sasaran, hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Sekda Sungai Penuh, Alpian, saat memimpin Sidak menegaskan jika ditemukan, pengusaha besar menggunakan gas LPG 3 Kg, kita minta Aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak tegas hal tersebut dan terancam izin usaha ditutup.
“Kami ingin memberi contoh nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan ini. Pelaku usaha harus beralih ke gas non-subsidi,” tegasnya, pada Senin (24/02) kemarin.
Untuk diketahui Kota Sungai Penuh memiliki 150 pangakalan gas, dengan jumlah yang cukup banyak jika stoknya tidak mencukupi berarti ada indikasi dilakukan penimbunan serta peruntukan yng tidak sesuai.
Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh, Hardrizal, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan gas bersubsidi agar subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kami ingin pelaku usaha sadar untuk beralih ke gas non-subsidi. Jika mereka tetap melanggar, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,”tegasnya.
Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hadrizal menegaskan bahwa peningkatan penggunaan elpiji 3 kg di kalangan usaha besar menjadi sorotan. Dia menjelaskan bahwa gas bersubsidi tersebut seharusnya tidak digunakan oleh pelaku usaha dengan omzet besar.
“Elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro,”pungkasnya.(Lan)








