Dinilai Lalai Pasang Rambu Pengerjaan Proyek Jalan Sebukar-Hiang, CV Azka Jaya Mandiri minta di Blacklist
KERINCI, SB – Dua orang korban Kecelakaan di lokasi penggalian Proyek Tambal Sulam jalan Sebukar-Hiang, yakni Zufri Juliardi (18) dan Achmad Dzaki Alfikri (18), masih mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Keduanya merupakan korban akibat pengerjaan proyek jalan jalan tambal sulam yang tanpa memasang rambu-rambu pengerjaan proyek.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025 yang lalu sekitar pukul 22.21 WIB, saat kedua korban tengah melintasi jalan nasional yang sedang di perbaiki. Tak ada rambu serta lampu peringatan. Tak ada tanda bahaya, hanya jalan rusak yang ‘memakan korban’ di tengah malam gelap.
Zufri Juliardi (18), mengalami retak di bagian kepala, muntah hebat, hingga harus di rujuk dari RSUD Sungai Penuh ke rumah sakit di Padang untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.
Achmad Dzaki Alfikri (18), menderita benturan keras di kepala, muntah-muntah, dislokasi tangan dan pinggang, serta kehilangan empat gigi. Korban kini menjalani kontrol medis berkelanjutan dan belum pulih sepenuhnya.
Warga minta di Blacklist
Juniadi, warga Ujung Pasir Kerinci, mengecam kontraktor pelaksana yakni CV Azka Jaya Mandiri di pimpin oleh Kamsir, ia menuding adanya kelalaian fatal dari pihak pelaksana proyek yang mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan.
“Proyek di lakukan tanpa rambu atau tanda peringatan, padahal itu adalah syarat mutlak keselamatan kerja dalam proyek jalan nasional,” ujarnya.
Di tambahkan nya bahwa dalam hal ini, tak hanya kontraktor pelaksana yang harus bertanggung jawab, akan tetapi juga dari PPK 2.5 PJN Wilayah II Provinsi Jambi, atas nama Midun Saputra, S.T., Kepala Satker PJN Wilayah II, Diaz Shodiq, S.T., M.T. dan Kepala BPJN Provinsi Jambi, Dr. Dedy Hariadi, S.T., M.T.
Di jelaskan Juniadi, bahwa informasinya kasus ini telah di laporkan ke pihak kepolisian, di mana dalam laporan peristiwa ini masuk dalam kategori kelalaian berat yang menyebabkan luka serius, sebagaimana di atur dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP: Tak hanya itu, kontraktor yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan juga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta PP No. 79 Tahun 2014 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada konstruksi.
Berdasarkan regulasi tersebut, kontraktor dan penanggung jawab proyek wajib menyediakan rambu pengaman, penanda visual, serta sistem pengendalian risiko kecelakaan kerja, terutama pada proyek di area publik atau jalan umum.
“Kelalaian tersebut tidak hanya menimbulkan risiko hukum perdata dan pidana, tapi juga dapat menyebabkan pencabutan izin usaha jasa konstruksi hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan proyek pemerintah,” tegasnya.
Juniadi mendesak agar kepolisian bertindak tegas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi, dan akan terus terulang jika penegakan hukum lemah dan keselamatan masyarakat di abaikan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nyawa dan keselamatan publik. Proyek jalan nasional tidak boleh asal-asalan. Bila tidak ada efek jera, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.(Fra)








