JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Upaya pengembalian kerugian korban kasus penipuan seleksi CPNS fiktif yang menjerat Olivia Nathania memasuki babak baru. Aset keluarga di sebut berpotensi di sita untuk memenuhi kewajiban ganti rugi, termasuk rumah milik ibunya, penyanyi Nia Daniaty.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan langkah penyitaan di tempuh sebagai bagian dari proses hukum perdata yang kini berjalan. Menurut dia, penyitaan di lakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak yang di nyatakan bertanggung jawab.
Untuk terpidana lain, Rafly Noviyanto Tilaar, Odie menyebut aset yang dapat di jangkau sejauh ini terbatas pada rekening dan penghasilan. “Kami belum mendapatkan data aset lainnya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2025).
Berbeda dengan Rafly, tim kuasa hukum korban mengaku telah mengantongi data rekening serta aset berupa tanah dan bangunan atas nama Olivia dan Nia Daniaty. Tiga unit rumah disebut menjadi objek yang berpotensi di sita. Lokasinya tidak di ungkapkan untuk mencegah pemindahtanganan. “Yang jelas tiga itu rumah Ibu Nia,” kata Odie.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan 179 korban dan menghukum Olivia, Rafly, serta Nia Daniaty membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng. Putusan perkara Nomor 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL itu di ketok pada 13 Desember 2023.
Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga hampir Rp 600 juta per orang. Total kerugian awal bahkan sempat di taksir mencapai Rp 9,7 miliar. Perwakilan korban, Agustin, menyebut dampak psikologis yang di alami para korban tidak ringan. Sejumlah korban di laporkan mengalami depresi, bahkan ada yang meninggal dunia dalam masa penantian ganti rugi.
Kasus Olivia Nathania ini bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Olivia dan suaminya diduga menjanjikan kelulusan CPNS kepada 225 orang dengan imbalan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia pada 28 Maret 2022. Ia di nyatakan terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan telah bebas pada April 2024 setelah menjalani masa hukuman.
Meski perkara pidana telah inkrah, sengketa perdata masih berlanjut. Tawaran damai senilai Rp 500 juta yang sempat di ajukan dua tahun lalu di tolak korban karena dinilai jauh dari nilai kerugian. “Dengan total Rp 8,1 miliar dan korban 179 orang, angka itu tidak sebanding,” kata Odie.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…