Menteri Agama, Nasaruddin Umar
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut di tegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara di gunakan sesuai peruntukannya.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN di larang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut dia, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang di sediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak di manfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Ia menambahkan, sebagian ASN Kementerian Agama tetap bertugas selama momen Idul fitri, misalnya dalam pelayanan program rumah ibadah ramah pemudik. Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas dinas di perbolehkan selama berkaitan langsung dengan tugas.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan.
Selain itu, Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan kerukunan menjelang sejumlah hari besar keagamaan yang berlangsung berdekatan tahun ini, yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurut dia, momentum hari raya tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” ujarnya.
Secara terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia menyatakan perbedaan tidak boleh menjadi pemicu perpecahan.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk program masjid ramah pemudik.***
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…